MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Kriminal / Muaro Jambi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:52 WIB

Gelapkan Motor Majikan, Pelaku Tertangkap Dan Mendapat hadiah Timah Panas.

timatum.id,MUARO JAMBI- Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri,dalam kegiatan operasi JARAN siginjai 2022.

Pelaku yang berhasil di Amankan polisi bernama Ikram Puad (IK) Seorang karyawan rumah makan yang PITA BUNGA, yang beralamat RT.02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, lantaran gelapkan sepeda motor milik bos tempatnya bekerja harus berurusan dengan pihak kepolisian.

AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH Kapolres Muarojambi, melalui Kasi Humas Amradi SE menyebutkan, kejadian itu berawal hari Rabu (13/1/2022) lalu, yang mana pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga meminjam motor milik majikannya dengan alasan untuk membeli kuota internet HP pelaku.

Berita Terkait  PJ Bupati Muaro Jambi Lantik Pejabat Eselon II.Dan Dalam waktu Dekat Akan Lakukan Job Fit Ke Pejabat Eselon III

“Pelakunya Ikram Puad warga Jl. Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Dia diamankan jajaran Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri.”Terang Kapolres.

Berita Terkait  Kadis DLH Muarojambi Sebut, Untuk Tetap Dapat Beraktivitas PT TGM Harus Penuhi Persetujuan Rekomendasi Lingkungan Serta Kajian Arkeologi

Kemudian Kapolsek Sekernan juga menjelaskan. “Saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuota nya di dekat rumah makan Pita Bunga,” Jelas Kapolsek

IPDA Heri,Kanit Reskrim Polsek Sekernan menambahkan,
Setelah pelaku menolak untuk diantarkan, kemudian 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini sepadan motor tersebut bersama pelaku tidak kembali lagi.

Berita Terkait  Tak Hanya Akses Jalan.DPD PAN Muarojambi Dengan Dana Pribadi Juga Perbaiki Jembatan Penghubung Empat Desa.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan,”Papar Kanit Reskrim Polsek Sekernan.

Dan berdasarkan Laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya pelaku berhasil diamankan dan pihak polisi melakukan tindakan tegas Terukur.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Pungkasnya.

Sumber : Humas PMJ

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Tak Hanya Akses Jalan.DPD PAN Muarojambi Dengan Dana Pribadi Juga Perbaiki Jembatan Penghubung Empat Desa.

Berita

Warga Desa Seponjen Bersama DPD PAN Muaro Jambi Bagun Jalan Secara Swadaya.

Berita

Pangdam II/Swj Beri Kuliah Umum di Unja,Dengan Tema Jaga Persatuan,Nasionalisme dan Indonesia Emas di tahun 2045

Muaro Jambi

Polwan Polres Muaro Jambi Goes To School SMAN 2 Sengeti,Songsong HUT Polwan Ke-74.

Muaro Jambi

Pencegahan dan Sosialisasi Karhutla,Tim Patroli Terpadu BPBD Muaro Jambi Laksanakan Patroli Rutin.

Kriminal

Bertepatan HUT RI.Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi.

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-77, BPBD Muaro Jambi Rayakan Dengan Adakan Perlombaan Permainan Tradisional.

Daerah

Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Desa Senaung Berhasil Di Ringkus Polisi