MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:06 WIB

HGU dan Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Negara

Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Tujuan Negara tidak akan pernah tercapai selama pemahaman terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD’45 masih bersifat multi tafsir. Sejumlah ketentuan peraturan perundang – undangan dalam pengelolaan barang milik negara/daerah terkesan hanya merupakan ornamen hiasan keberadaan dan kedaultan pemerintah.

Khususnya dalam pemanfaatan aset negara/daerah berupa tanah jauh dari konsef – konsef negara kesejahteraan (Welfare Staat), dengan kesan aset negara diperuntukan bagi golongan tertentu dengan tolak ukur kedekatan dengan oknum tertentu.

Berita Terkait  Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Olah TKP Terkait Tewasnya Bocah Perempuan di IPAL

Sebagai negara hukum ulah oknum membuat hukum hanya sebagai hiasan tanpa mampu berbuat melindungi hak – hak masyarakat yang layak dan pantas untuk mendapatkannya dari negara, dan hanya dijadikan pemenuh persyaratan administrasi kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Dari sini lahirlah hak – hak over kafasitas pemegang hak pemberian HGU dimaksud tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Contohnya Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 75 tahun 1984 tentang pencadangan Lahan Perkebunan Tebu seluas 21.000 Ha (Dua Puluh Satu Ribu Hektar), tidak menghasilkan satu batang tebupun, bahkan di hamparan lahan yang terletak di Kecamatan Sungai Gelam sampai ke Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tersebut tumbuh subur Kelapa Sawit milik sebuah korporasi sebagai pemegang HGU.

Berita Terkait  Polda Jambi Kerap Kalah Lawan Cartel Dalam Pestival Kucing-kucingan Berhadiah Triliunan.

Disamping itu pada kawan lahan dimaksud juga terdapat lahan perkebunan Sawit yang ditetapkan sebagai lahan milik Koperasi Pegawai Negeri Kantor Gubernur Jambi seluas lebih kurang 1200 Ha (Seribu Dua Ratus Hektar). Sampai dengan saat ini masyarakat dan PNS anggota KPN dimaksud tidak pernah mengetahui secara persis manfaat dari kebun – kebun dimaksud.

Berita Terkait  Pemkab Tanjabbar Gela Kegiatan Kuliner Rakyat. 

Sepertinya mimpi indah tentang peranan pihak berkompeten dengan tupoksi meningkatkan perekonomian masyarakat masih tetap akan berlangsung dengan tanpa limit atau tidak akan pernah berakhir selama pihak berkompeten dimaksud masih terlena dengan indahnya kedudukan dan jabatan.

Oleh : Jamhuri

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Kembali Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ini Penyebabnya

Berita

Kemacetan Batubara Takkan Berakhir Ketika Nurani Dan Nalar Tetap Dikalahkan Oleh Napsu Kekuasaan Dan Kekayaan. 

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Tanah Tumbuh

Berita

Waspada Karhutla BPBD Kabupaten Muaro Jambi Siagakan Tim TRC

Berita

Sebanyak 28  Calon PPKD Kecamatan Maro Sebo, Yang Lulus Seleksi Administrasi Akan Ikuti Wawancara.

Berita

TRAGIS.Anak Usia 7 Tahun Di Merangin Tewas Di Tangan Ibu Kandung Yang Sadis. 

Berita

Kapolda Jambi Lebih memilih Tanpa Pengawalan Ketika Kunker Ke daerah.

Berita

Penderitaan Balita Mutmainah.Pendiri GJM Menilai Pemkab Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.