Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul dinilai lamban dan kurang efektif akibat kurang serius dalam menangani Masalah Stockpile cangkang dan Batubara Milik PT TGM yang masih tetap beraktivitas di dalam kawasan Cagar budaya Kompleks Candi Muaro Jambi, dan hal ini disamapaikan oleh Raden Jamhuri Ketua LSM SEMBILAN Provinsi Jambi.
Yang mana Raden Jamhuri sesalkan dalam penyelesaiannya DLH Muarojambi tidak menutup atau membawa permasalahan di ranah hukum. melainkan DLH akan membentuk tim khusus terlebih dahulu. dalam menyikapi PT TGM yang hingga kini Stockpilenya masih Aktivitas, DLH terlebih dahulu akan cari tau apakah PT TGM sudah penuhi persetujuan rekomendasi serta kajian Arkeologi.Rd Jamhuri menyebutkan, itu artinya warna perizinan di kabupaten Muaro Jambi Gelap dan Hitam (17/8/22).
“Ini cerita lama penuh misteri, untuk apa bentuk tim segala macam,kan persoalamnya sudah jelas diketahui seperti yang diakui oleh yang bersangkutan (Kadis DLH) yaitu awal dari perizinan.” Kata Jamhuri.
Dia meminta kepada DLH Muaro jambi menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum, baca pahami dan simak serta ketentuan Undang-undang Pasal 1 angka (9) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan amanat :
“Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan peraturan perundang-undangan pelestarian Cagar budaya.”Jelasnya.
Dan lebih lanjut pada Pasal 1 angka (33) memberikan amanat :
“Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan – besarnya kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan kelestariannya. “Sebut Jamhuri.
Tidak hanya Itu Ketua LSM SEMBILAN ini juga menjelaskan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang nomor 11 2010 yang menetapkan ketentuan yang bersifat mengikat dengan amanat :
“Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.” Jelas Jamhuri.
Dan menurut Jamhuri solusi untuk lebih gampangnya lagi pihak DLH Muaro Jambi tinggal buka arsip perizinan stock file dimaksud, lazimnya arsip dokumen perizinan terutama dokumen Amdal pasti ada di DLH itu sendiri.
“Kenapa harus merepot-repotkan bentuk segala sesuatu, jika fakta yang ada patut dilupakan sebagai alat buktikan ke Aparat Penegak Hukum, agar dapat diselesaikan secara tuntas tentang proses perizinan dan dugaan adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh penguasa terdahulu baik secara sendiri-sendiri maupun secara otomatis. bersama-sama dengan oknum Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).
Kemudian Ia juga menyampaikan kepada Pemda Muarojambi yang seharusnya dilakukan Pemda, Satu hal yang penting dilakukan oleh Pihak Pemda Muaro jambi.
” Menerapkan konsep Pemerintahan yang Dinamis (Tata Kelola Dinamis) dengan tindakan utama yaitu melakukan upaya penegakan hukum dengan prinsip-prinsip setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, Berani tegas hebat. “Tutupnya.
(Wahid).