MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita / Daerah / Tanjabtim

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:29 WIB

Didakwa Perkara TPPU Amir Hamzah Divonis BEBAS hakim PN Tanjabtim

Ultimatum.id,TANJABTIM-Amir Hamzah dan Istri Dewi listianawati yang sedang menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timir pada Senin, (29/08/2022) kemaren. Selasa 30/8/2022

Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim yang notabene juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt yaitu Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H dan didampingi oleh hakim anggota yaitu Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH.

Adapun Amar Putusannya berbunyi:

“Menyatakan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga.

“Membebaskan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan hak-hak Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. ketika pembacaan putusan dirungan sidang pengadilan negeri Tanjung Jabung timur.

Berita Terkait  Perenang Muda Jambi Raih Emas Di Kejurnas 2022 Kategori 50 Meter Bebas

Press Release perkara tindak pidana pencucian uang di PN Tanjabtim.

Lebih lanjut hakim Annisa membacakan putusannya terkait asset para Terdakwa yang disita bukanlah hasil dari kejahatan perikanan melainkan adalah dari hasil usaha terdakwa dari jual beli hasil laut yang sah secara hukum sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa.

Pasca selesainya pembacaan Putusan ini disambut gembira oleh Pasangan Suami istri ini karena selama ini telah berjuang untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa mereka dan begitu juga terhadap putusan ini penasehat hukum terdakwa yang hadir saat persidangan Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., langsung menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait  Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, Hadiri Sertijab Kapolres Tanjung Jabung Barat Yang  Baru. 

“kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan.

Disamping itu Terdakwa Amir Hamzah sejatinya adalah seorang pengusaha yang menjalankan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan Orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, kemudian hingga tahun 2020 Amir Hamzah melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020, Lebih Lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter melainkan dari usaha terdakwa selama ini, sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan. “Lebih lanjut Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. mengatakan silahkan bagi Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir apakah nantinya akan mengajukan kasasi karena ini adalah Putusan Bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung R.I.
Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH ketika di hubungi awak media menyatakan siap menghadapi apabila Jaksa mengajukan kasasi”. Jaksa penuntut umum pasca Putusan bebas ini kan masih pikir-pikir, apabila ada kasasi, kami Tim Penasehat hukum yaitu Dr. Fikri Riza, SPt, SH.MH, Ilham Kurniawan Darias, SH, MH, Hasudungan Gultom, SH dan Syaiful, SH., akan siap menghadapinya dan tentunya kami akan membuat kontra memori kakasi untuk membantah memori kasasi Jaksa nantinya dan berharap Mahkamah Agung R.I nanti untuk dapat menguatkan Putusan ini.

Berita Terkait  Kekuatan dan Daya Magis Suara Rakyat serta Kepanikan Rezim Janji.

(Edy)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Operasi Zebra Siginjai 2022,Dan Terjunkan 691 Personil.

Berita

Wabup Hairan Ikuti Proses Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Se-Provinsi Jambi

Berita

3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Berita

KABAR GEMBIRA: Masyarakat Merangin Sudah Dapat Cek Up Penyakit Hopotirodisme Di RSUD Abunjani.

Berita

Stockpile PT.TGM Masih Beraktivitas Di Area Situs Cagar Budaya Candi Muaro jambi, Pemda Sepertinya Tidak Berdaya.

Berita

Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat Masyarakat Kumpulkan 1000 Tanda Tangan.

Berita

Apel Kesiapan Pam Kunjungan Ibu Negara Dipimpin Kasrem 042 Gau.

Berita

Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda