MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Ultimatum.id,PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

” Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram.

Berita Terkait  Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Menembak Brigadir J.

” Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit,” lanjutnya.

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

” Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” sambungnya.

Berita Terkait  Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

” Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” tambahnya.

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

Berita Terkait  Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan

Pengungkapan peredaran sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

” Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal, ” pungkasnya.

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ada Anggaran Gendut Di Kabupaten Batang Hari, Diduga Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Pejabat Berjiwa Korup. 

Berita

Dir POLAIRUD Polda Jambi Lakukan Patroli Dalam Rangka Antisipasi Perompak Atau Bajak Laut.

Berita

Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Pasar Angso Duo Lakukan Pungli

Berita

Di Hari Pramuka Ke-61,Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti.

Berita

Gudang Logistik PT Felda Indo Mulia Kuala Betara Terbakar

Berita

Bachyuni Deliansyah,PJ Bupati Muaro Jambi Serahkan Sertifikat Untuk Pelaku UMKM Dan Pembudidaya Ikan. 

Berita

Menguak Misteri Danau Dadakan Di Sungai Gelam