Ultmatum.id,JAMBI – Multi tafsir adalah suatu suku kata singkat yang berpengaruh pada sesuatu pandangan tentang apa saja yang berhubungan dengan kehidupan dan hukum yang menyangkut keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan.
Kedua indikator tersebut melahirkan berbagai ragam dalih untuk lepas dari jeratan hukum walau harus menghadirkan pemikiran negatif (Negative Thinking) dari masyarakat yang mencederai hukum dengan tudingan hukum dapat diperjual belikan dan anggapan hukum tajam kebawah tumpul keatas.
Hukum dinilai terlampau lemah dalam melindungi hak – hak masyarakat atau seakan – akan hukum tidak memiliki kepastian hukum.
Padahal secara normatif, kepastian hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diundangkan dengan pasti, dan dapat mengatur dengan jelas serta logis sehingga tidak akan menimbulkan keraguan apabila ada multitafsir.
Serta tidak akan berbenturan dengan beberapa kepentingan yang berbeda dan tidak menimbulkan konflik dalam norma yang ada di masyarakat.
Merujuk pada pendapat Utrecht, yang menyatakan bahwa kepastian hukum mengandung dua pengertian, pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat membuat seorang individu mengetahui apa perbuatan yang boleh serta tidak boleh dilakukan.
Sementara pengertian yang kedua adalah keamanan hukum untuk seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab, dengan adanya peraturan yang berisfat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu.
Kepastian hukum dapat disimpulkan sebagai kepastian aturan hukum serta bukan kepastian tindakan dan/atau perbuatan yang seakan – akan dianggap sesuai dengan aturan hukum, artinya kepastian hukum bukan tentang kepastian siapa berbuat apa, dan tidak berhubungan dengan prinsip siapa menguasai apa.