MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 1 September 2022 - 21:28 WIB

Tergiur Nikah Dengan WNA, Anak Jangan Jadi Korban

Ultimatum.id,KUALA TUNGKAL – Warga Masyarakat yang melakukan pernikahan campuran harus jeli dengan pasangannya berstatus Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, akan berdampak kepada status kewarganegaraan terhadap Anak, buah dari hasil pernikahan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jambi Yusuf Umar Dani, usai menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian yang mengusung Tema ” Peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam Penerapan UU Nomor 12/2006 tentang kewarganegaraan” di Hotel Rivoli, Kamis (1/9/22).

 

Yusuf mengatakan, menikah dengan orang asing itu harus jeli perhatikan Motif dan Niatnya. Karena tidak ada yang tahu di kemudian hari apakah mereka orang asing ini benar – benar suka dan cinta, atau hanya untuk menumpang hidup di Indonesia.

Berita Terkait  Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Bintara Polri.

 

“Ada satu kasus Warga kita menikah dengan orang asing berkebangsaan Amerika. Sekarang ini masih berseteru memperebutkan hak asuh Anak,” katanya.

 

Dijelaskan Yusuf, sekarang banyak Negara bergejolak dan mencari suaka di Indonesia dan dengan melalui pernikahan itulah, cara mudah bagi mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

 

“Perkawinan Campuran ini harus mengikuti aturan Negara. Karena kasihan nantinya berdampak kepada keturunan nya statusnya apa,” sebut Yusuf mengingatkan kembali.

Berita Terkait  Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Pertama Masuk Kerja

 

Masyarakat harus menyadari bahwa pernikahan campuran ini, dia harus tahu hak dan kewajibannya. Jangan karena hanya berkenalan melalui Media sosial kemudian memudahkan kebutuhan WNA tinggal di Indonesia.

 

“”Masyarakat harus selektif dalam memilih jodoh. Kita tidak ada maksud menghalangi. Kalau memang WNA ini banyak memberi manfaat bagi kehidupan dan masa depan itu tidak masalah . Bertanggung jawab secara terus menerus dengan keluarganya,” katanya.

 

Di Provinsi Jambi banyak ditemukan kasus seperti ini. Hanya saja yang bersangkutan malu untuk menyampaikan. Ketika mengurus terkait kewarganegaraan barulah kasus itu ada.

Berita Terkait  Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan 920 Liter Tuak, Dimusnahkan Polres Tanjabbar

 

Pernikahan campuran ini harus menjadi perhatian. Jangan enaknya waktu menikah, tetapi bagaimana ketika timbul perceraian. Hak Asuh mana yang akan membuat nyaman terutama bagi Anak maupun orang tuanya sendiri.

 

“Maka dari itu perlu diperhatikan, identitas, record nya baik atau tidak, statusnya apa, jangan terlena dan mau diajak Nikah. Kenali dulu sejauh mana keseriusan dia dengan kita,” pungkasnya.(Bas)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEBAL HUKUM

Berita

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dan Setujui Ranperda Disahkan Menjadi Perda. 

Berita

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

Puluhan Handphone Barang Sitaan Warga Binaan Lapas Dimusnahkan Kanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

RSUD Ahmad Ripin Sepi Pasien.Tapi Hampir Seluruh Kegiatan Kontruksinya Dianggarkan Dengan Dua Mata Anggaran. 

Berita

Sat Narkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Kawasan Danau Sipin. 

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tilang Sejumlah Angkutan Batubara yang Melanggar, Bannya Ada yang Dikempesin

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Piagam Penghargaan Kepada Porkompinda.