MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Artikel

Rabu, 14 September 2022 - 18:56 WIB

KONFLIK LAHAN DIPUSARAN PASAR GELAP KEKUASAAN

Ultimatum.id,JAMBI – Mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Daerah, diantaranya sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan amanat: ”memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait  CERDAS ITU MAHAL

 

Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif Kepala Daerah dibantu oleh Sekteraris Daerah yang lazim disebut dengan sebutan Sekda.

 

Pembantu Kepala Daerah (Sekda) tersebut mempunyai fungsi, antralain : pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terkait  MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA

 

Dengan Tupoksi yang diemban seorang pembantu kepala daerah diikuti dengan mengemban Kewajiban dan Hak yang diberikan agar campur tangan pemerintah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan dapat terwujud sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait  BERPIKIR IMPLIKATIF UNTUK INFLASI

 

Disinilah letak peranan hukum sebagai alat kontrol sosial agar pemerintah dapat memberikan pelayanan dengan kebijakan yang mengedepankan harkat, martabat, wibawah dan harga diri serta Kredibilitas Pemerintah yang bersih jujur dan adil serta pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) suatu tatanan yang mampu menciptakan perasaan kehadiran pemerintah di hati masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Artikel

MULTY YEARS DIANTARA DUA KEABSAHAN

Artikel

REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.

Artikel

CERDAS ITU MAHAL

Artikel

KETEGASAN YANG TERLAMBAT

Artikel

DISKRIMINASI BIROKRASI

Artikel

PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT

Artikel

Kekuatan dan Daya Magis Suara Rakyat serta Kepanikan Rezim Janji.

Artikel

BERPIKIR IMPLIKATIF UNTUK INFLASI