MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita / Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 18:30 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku

Ultimatum.id JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

Berita Terkait  Gudang Logistik PT Felda Indo Mulia Kuala Betara Terbakar

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Berita Terkait  Firmansyah:Jika Satu Bulan Kedepan KSM Aurduri Permai Tak Mampu Kelola Sampah Dengan Benar Akan Ditutup.Jainal:Kita lihat saja Nanti.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

Berita Terkait  Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Pasar Angso Duo Lakukan Pungli

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wow BD Ganja Seberat 4,8 Kg, Yang Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi Berstatus Pelajar.

Berita

Peringati HUT Ke-77 TNI, Kodim 0419/Tanjab Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Yudha Satria Pengabuan Nasional

Berita

Sebayak 121 PNS di Tanjabbar Terima Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden

Berita

Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara 

Berita

YLKI Bersama Aktivis Dalam Aliansi Peduli Provinsi Jambi,Akan Adakan Petisi 1 Juta Tanda Tangan

Berita

REZIM  TERJEBAK BELENGGU KEKUASAAN OLIGARCHY

Berita

Warga Jambi Tulo Yang Dinyatakan Hilang Selama 6 hari, Ditemukan Sudah Meninggal Tak Jauh Dari Rumahnya.

Berita

Seolah Kebal Hukum.Judi Sambung Ayam Di TANJAB Menjamur. Bandar Pakai Jasa Preman Intimidasi Wartawan