MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Artikel

Minggu, 25 September 2022 - 18:11 WIB

DISKRIMINASI BIROKRASI

Ultimatum.id,JAMBI – Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Jambi, sepertinya berhasil memberikan warna baru dengan adanya suatu geliat birokrasi yang akan melakukan perubahan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan wilayah perizinan. Upaya perubahan tersebut dilaksanakan bak orang latah yang tersentak dari suatu suana keasyikan tersendiri, hingga terkesan terjadi tindakan diskriminasi.

Dimana kebijakan yang dilakukan lebih tepatnya suatu tindakan yang terlahir dari kepanikan yang lahir dari rasa takut dan khawatir akan berhadapan dengan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Super Body tersebut. Keputusan Walikota tersebut terkesan tidak obyektif kepada substansi perbaikan pemerintahan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Satgas Korsupgah tersebut. Tidak diketahui secara pasti siapa konseptor dari kebijakan penertiban tersebut apakah hasil dari pemikiran oknum aktor dan aktris pencari panggung ataukah memang murni hasil dari kepanikan Walikota sendiri.

Berita Terkait  CERDAS ITU MAHAL

Kebijakan yang diambil Walikota meruntuhkan bangunan reklame (bando) dengan sebutan “menebang” terkesan menjalankan suatu keputusan yang patut dinilai sebagai suatu keputusan yang bersifat diskriminasi birokrasi. Dimana Walikota Jambi hanya melihat kesalahan hanya berada pada pihak pelaku usaha, akan tetapi lupa membaca dan memperhatikan amanat konstitusional yang ditetapkan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame dengan amanat :” (1) Tempat reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf (a), terdiri atas : a. Pada sarana dan prasarana kota, meliputi : 1. Ruang milik jalan kecuali trotoar dan drainase; 2. Median jalan; 3. halte bus; 4. jembatan penyeberangan orang; 5. pos jaga polisi/pos pengawas; 6. tempat hiburan dan rekreasi; 7. gelanggang olah raga; 8. terminal; 9. pasar; 10. wc umum; 11. pelabuhan.

Berita Terkait  BERPIKIR IMPLIKATIF UNTUK INFLASI

Tidak ada ketentuan yang bersifat spesifik dalam Perwal tersebut yang mengatur persyaratan untuk mendapatkan izin harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SKPL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bahkan ketentuan Pasal 11 Perwal dimaksud tidak memuat ketentuan sebagaimana yang dikeluhkan oleh pelaku usaha reklame yang menilai hanya merupakan penghambat dalam proses pengurusan perpanjangan perizinan.

Berita Terkait  Lucu.Definisi dan Persepsi PHP. Menurut Pemimpin Jambi. 

Pemerintah Kota Jambi terkesan mengambil kebijakan yang tidak mendasar dan tidak obyektif dengan melimpahkan kesalahan hanya pada pihak pelaku usaha, akan tetapi lupa mempersoalkan kelalaian dalam penegakan Peraturan Daerah dan tidak mampu melakukan penagihan terhadap sumber – sumber Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), suatu kebijakan yang termasuk pada diskriminasi birokrasi.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Artikel

CERDAS ITU MAHAL

Artikel

MULTY YEARS DIANTARA DUA KEABSAHAN

Artikel

BERPIKIR IMPLIKATIF UNTUK INFLASI

Artikel

Illegal  Driling  Di Jambi Dikatakan Jamhuri ” Menjadi Ajang Turnament Petak Umpet.

Artikel

MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA

Artikel

PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT

Artikel

KETEGASAN YANG TERLAMBAT

Artikel

REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.