Ultimatum.id,JAMBI – Menyangkut konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang tak kunjung selesai di beberapa wilayah di provinsi jambi, oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Lembaga swadaya masyarakat sepakat Menjaga Kestabilan Negara (LSM SEMBILAN) Raden Jamhuri kirimkan surat permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.(2/10/22).
Kepada media ini Jamhuri mengatakan, surat permohonan Audiensi tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut tentang peran serta aktif masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
“Permohonan sebagaimana pokok surat ini terutama dengan tim yang tempo hari tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.”Sebut Raden Jamhuri.
Kemudian Dia melanjutkan,Pada saat Audiensi yang diharapkan dilaksanakan nantinya disamping membahas persoalan yang telah ditangani oleh Panitia Khusus Konplik Lahan yang terdahulu.
“Kami memiliki hasrat dan keinginan untuk membicarakan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) atas Hak Guna Usaha (HGU) terutama Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit,”Jelas Raden Jamhuri.
Kemudian PaparJamhuril agi,Dengan persoalan hak dan kewenangan serta mekanisme pemberian Hak-hak atas tanah dan serta pendaftaran tanah yang memiliki kepastian hukum yang diikuti dengan Keabsahan Hukum dan Keabsahan Perbuatan dalam memberikan dan memperoleh hak ats tanah sebagaimana amanat yang tercantum dan berlaku dalam budaya konstitusional.
Ditenggarai salah satu penyebab utama dari sejumlah konflik lahan adalah proses pemberian hak-hak penguasaan atas tanah, dan diantara persoalan yang kami usulkan untuk dibahas yaitu menyangkut:
1. Pencadangan tanah sebagaimana Keputusan Gubernur Jambi Nomor 75 tahun 1984 Tanggal 12 Maret 1984 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Tebu PT. Bahari Gembira Ria (BGR) di Sungai Gelam; dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 529 tahun 1989 tentang Pencadangan Lahan Kebun Sawit Koperasi Pegawai Negeri Kantor Gubernur seluas 1200 Ha (Seribu Dua Ratus Hektar) di Sungai Gelam serta Kerjasama Kwarda Pramuka dengan pihak PT. Inti Indosawit Subur (IIS) dalam pengelolaan Kebun Sawit Kwarda Pramuka yang terletak di Desa Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menghasilkan sejumlah terpidana Korupsi pada beberapa waktu yang lalu.
2. Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah oleh Yayasan Ikatan Keluarga Bersama (Ikabama) dalam penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ikabama ;serta ;