MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 12:58 WIB

TRILIUNAN RUPIAH KEKAYAAN NEGARA MENGUAP

Ultimatum.id,JAMBI – Merujuk pada defenisi Kekayaan Negara sebagaimana pada Rancangan Undang-Undang Kekayaan Negara yang memberikan pengertian sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak yang mempunyai nilai, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara. Kekayaan negara dibagi menjadi dua garis besar, yaitu kekayaan yang dikuasai oleh negara (domein in public) dan kekayaan yang dimiliki negara (domein privat). Perbedaan yang mendasar dari keduanya terletak pada peran Pemerintah.

Berita Terkait  Ihsan Atlet FPTI Tanjabbar Berpeluang Ikuti Kejurnas di Ambon Maluku

Dalam hal menguasai pemerintah mempunyai hak untuk bertindak sebagai regulator yang berarti Pemerintah membuat Peraturan (Produk Hukum) dimaksudkan untuk mewujudkan secara nyata implementasi amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan mengatur dan/atau membatasi aksi -aksi keserakahan oknum-oknum bermodal yang akan menindas kaum yang lemah secara ekonomi, sehingga peran negara tersebut menciptakan pemerataan ekonomi.

Berita Terkait  Akhirnya Ditemukan Sejauh 9 KM. Wilson ABK Yang Tenggelam di Sungai Batanghari. 

Kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan dilaksanakan secara sektoral oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara dalam pengelolaan kekayaan yang dimiliki, Pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus sebagai eksekutor.

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat melakukan upaya paksa untuk itu Pemerintah dilengkapi dengan alat negara Bersenjata dan dipersenjatai. Ironisnya sejumlah Produk hukum yang telah disyahkan terkesan hanya sebagai macan ompong atau menunjukan negara telah kalah telak dari sekelompok kecil cartel (Mafia) pertambangan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sepertinya hanya dianggap sebagai ornament figura hiasan dinding pelengkap keberadaan sebuah organisasi kekuasaan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar di Komplek Bougenville

Berita

Upaya Antisipasi.BPBD Muarojambi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Apel Siaga Karhutlah

Berita

Satu Unit Mobil Suzuki Katana Terbakar Di Muaro Jambi Saat Isi BBM Dengan Tangki Modifikasi 

Berita

KEPENTINGAN TERJEPIT DIANTARA KEMACETAN

Berita

Ini Himbauan YLKI Bersama Aktivis,Aliansi Peduli Provinsi Jambi Kepada Masyarakat Se-Provinsi Jambi.

Berita

Humas DPRD Muaro Jambi Bantah Ada Pengeroyokan Wartawan, Dan Tegaskan Media Online Exsist jambi Tidak Ada Kontrak Kerja sama.

Berita

Pada Data Anggaran Di RSUD Terdapat Anggaran Double,Sekda Berdalih Dan Katakan” Itu Salah Input