MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:14 WIB

Tilang Manual Dilarang. Polda Jambi Maksimalkan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dengan Dengqn Berlakukan Tilang Elektronik e-TLE.

Ultimatum.id,JAMBI – Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

Berita Terkait  Pemilik Warung Diduga Timbun BBM Ilegal Di Jaluko. Diamankan Polsek Jaluko dan Tim Rajawali

 

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.

 

Dirinya menambahkan, sebanyak 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.

 

” Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.

Berita Terkait  MANUSIA ADALAH SEPERTI HEWAN YANG BERMASYARAKAT

 

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait tilang manual dilarang tersebut kita lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut di langgar maka kita lakukan tilang.

 

” Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada ETLE maka kita lakukan penindakan tilang manual, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.

Berita Terkait  Waka I DPRD Bacakan Pleno Badan Kongres V saat Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke- 66

 

” Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti Balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” lanjut Dir Lantas.

 

Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batubara yang melebihi tonase serta berdampak patah as mau gak mau harus kita tilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.

 

” Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri, ” pungkas Dir Lantas Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ahirnya Pemilik Gudang minyak Ilegal yang terbakar Tiba Dbandara Jambi.

Berita

Bupati Tanjabbar Didampingi PLH Sekda Ikuti Safari Subuh Rutin Di Masjid Al -Falahin. 

Berita

Bupati Tanjab Barat Perintahkan Baperjakat Evaluasi Kepala Dinas PUPR dan Disbunak

Berita

Diskusi Penataan Angkutan Batubara, Dirlantas Polda Jambi : Aplikasi Simpang Bara Solusi Agar Lebih Tertib 

Berita

Kapolres Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas Tahun 2023

Berita

BPBD Muaro Jambi Terjunkan Puluhna Peraonil Manggala Agni Padamkan Api Di Petanang

Berita

Ormas PP Jambi Kembali Datangi Mapolda Jambi, Minta Kepastian Hukum Terkait Laporan Bustomi.

Berita

Kuliner Khas Tanjabbar Laris Manis Terjual di Arena MTQ Sungai Penuh