MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:14 WIB

Tilang Manual Dilarang. Polda Jambi Maksimalkan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dengan Dengqn Berlakukan Tilang Elektronik e-TLE.

Ultimatum.id,JAMBI – Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

Berita Terkait  Dir POLAIRUD Polda Jambi Lakukan Patroli Dalam Rangka Antisipasi Perompak Atau Bajak Laut.

 

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.

 

Dirinya menambahkan, sebanyak 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.

 

” Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.

Berita Terkait  Kapolda Jambi Pada Apel Pagi, Minta Jajaran Bekerja Profesional Agar Di Cintai Masyarakat.

 

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait tilang manual dilarang tersebut kita lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut di langgar maka kita lakukan tilang.

 

” Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada ETLE maka kita lakukan penindakan tilang manual, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.

Berita Terkait  Berita Duka 8 Pekerja PetroChina di Betara Alami Luka Bakar Semburan Api Pipa Line Gas

 

” Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti Balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” lanjut Dir Lantas.

 

Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batubara yang melebihi tonase serta berdampak patah as mau gak mau harus kita tilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.

 

” Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri, ” pungkas Dir Lantas Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Situasi Kamtibmas, Ini Penyampaian Kapolsek Jelutung ke Masyarakat 

Berita

LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH

Berita

Filosofi Pahat Rezim Cacat Logika.

Berita

Setelah Blokir Jalan Kemudian Di Buka Aparat. Lalu Warga Mudung Darat Gotong Royong Perbaiki Sendiri Jalan Yang Rusak.

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Rapat Cegah Terjadinya Karhutla Bersama Jajarannya. 

Berita

Polres Tanjabbar Tangani 214 Laporan Polisi dan Didominasi Kasus Curhat Di Tahun 2022.

Berita

Kapolda Jambi Lebih memilih Tanpa Pengawalan Ketika Kunker Ke daerah.

Berita

Terkait Sampah. Kadis PERKIM Panggil Perwakilan KSM TPS 3R Perumahan Aurduri Permai.