MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 1 November 2022 - 15:46 WIB

Dirlantas Polda Jambi Wajibkan Perusahaan Batu Bara Gunakan Aplikasi Simpang Bara. 

Ultimatum.id,JAMBI – Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menegaskan perusahaan batubara wajib menggunakan aplikasi Simpang Bara.

Hingga saat ini, kata Dhafi, masih banyak perusahaan batubara yang tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara ini.

Sebab, aplikasi Simpang Bara sangat penting bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batubara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

“Kalo mereka (perusahaan batubara) mengabaikan aplikasi Simpang Bara ini, nantinya kita tidak bisa memprediksi secara tepat berapa angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang,” ujarnya, saat rapat di KSOP Pelabuhan Talang Duku Jambi bersama perusahaan Batubara. Selasa (1/11/2022).

Berita Terkait  TTS HITAM KELAM TANPA JAWABAN

Ia menjelaskan aplikasi Simpang Bara ini juga dapat melihat berapa banyak angkutan batubara yang layak melintas di jalan umum. Aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batubara yang boleh melintas jika terdapat kerusakan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Dari aplikasi Simpang Bara inilah nantinya yang mengatur berapa banyak angkutan batubara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya.

“Jadi aplikasi Simpang Bara ini bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki, sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

Berita Terkait  Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

Dhafi menyebutkan aplikasi Simpang Bara ini nantinya juga dapat membantu Dinas Perhubungan apabila selama dua minggu digunakan dengan baik karena bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu saja, aplikasi Simpang Bara kedepan juga dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan angkutan batubara mulai dari asal plat, pembayaran pajak, pembayaran KIR hingga proses mutasi apabila masih terdapat plat luar.

“Jadi sudah seharusnya bersinergi semua itu dan sambung menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini, karena aplikasi ini sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batubara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutur Dhafi.

Berita Terkait  Ini Kronologis Lakalantas Honda Beat VS Dump Truck di Teluk Nilau

Ia menambahkan jika masih terdapat perusahaan batubara yang belum menggunakan Aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi.

“Pak Gubernur Jambi dengan ibu Dirjen dari Kementerian ESDM sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. Nanti kita laporkan bagi perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke Kementerian,” tandasnya.

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Indahkan Intruksi Kapolri, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Merangin Jambi Masih Subur Menjamur

Berita

Hayati Dan Resapi Itu Amanah Suara Tuhan.

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Dapat Penghargaan Dari Kabareskrim Polri RI

Berita

Wabup Lantik PPK KPU Se-Tanjabbar, Dan Berharap PPK Dapat Beri Informasi Detail ke Masyarakat 

Berita

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan 920 Liter Tuak, Dimusnahkan Polres Tanjabbar

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku

Berita

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat menghadiri acara Penutupan Pengajian

Berita

Polisi Kawal Ketat Detik-detik Kenaikan BBM Subsidi,Di SPBU Desa Muntialo