MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 17 November 2022 - 22:06 WIB

Wow BD Ganja Seberat 4,8 Kg, Yang Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi Berstatus Pelajar.

Ultimatum.id,JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberwt 4,8 kilogram, Senin (7/11).

 

Adapun Pelaku berinisial MSH (17) yang diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar.

 

Disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi bahwa pada saat pelaku diamankan pihak kepolisian berhasil menemukan 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa ganja.

Berita Terkait  KEPENTINGAN TERJEPIT DIANTARA KEMACETAN

 

” Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkapnya.

 

Pada saat diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa tersangka diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandung nya sendiri yang sekarang masih DPO.

 

Berita Terkait  Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

” Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakak nya tersebut,” lanjutnya.

 

Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

 

“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakak nya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasien nya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.

Berita Terkait  Tidak Ada Surat Hibah.Kantor PWI Jambi Masih Berstatus Aset Pemprov.

 

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.

 

Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara, pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara

Berita

Polresta Jambi Gelar Operasi Zebra 2022

Berita

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Operasi Zebra Siginjai 2022,Dan Terjunkan 691 Personil.

Berita

Personel Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Pertolongan Terhadap Korban Laka Lantas di Jalan Lingkar Selatan

Berita

Sebabkab Kemacetan Puluhan Angkutan Truk Batubara Dengan berbagai kesalahan.Ditilang Polisi

Berita

Undangan Telah Disebar. Ketua PWI Pusat Akan Lantik Ketua PWI Provinsi Jambi Dalam Beberapa Hari Kedepan

Berita

Gubernur Cup 2023, Team Sepak Bola Tanjabbar Siap Berikan yang Terbaik Dilaga Semifinal Lawan Merangin 

Berita

SMPN 6 Muaro Jambi Satu-satunya Sekolah Tingkat Pertama Di Muaro Jambi Yang Mendapatkan Bantuan Bangunan CTPS Dari PUPR Pusat.