MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 17 November 2022 - 22:06 WIB

Wow BD Ganja Seberat 4,8 Kg, Yang Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi Berstatus Pelajar.

Ultimatum.id,JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberwt 4,8 kilogram, Senin (7/11).

 

Adapun Pelaku berinisial MSH (17) yang diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar.

 

Disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi bahwa pada saat pelaku diamankan pihak kepolisian berhasil menemukan 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa ganja.

Berita Terkait  DURHAKA: Seoarang Adik kandung Tega Aniaya Kakak perempuannya Saat Belum Usai Solat.

 

” Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkapnya.

 

Pada saat diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa tersangka diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandung nya sendiri yang sekarang masih DPO.

 

Berita Terkait  Warga Menilai Pemda Tanjabtim Terkesan Tutup Mata, Soal Konflik Agraria Yang Berkepanjangan Antara Petani Dengan 3 PT Besar.

” Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakak nya tersebut,” lanjutnya.

 

Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

 

“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakak nya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasien nya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.

Berita Terkait  Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR 

 

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.

 

Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara, pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016.

Berita

Polda Jambi Kembali Kirim Surat Ke Kementerian ESDM Minta Perpanjangan Penghentian Sementara Angkutan Batubara 

Berita

Berdasarkan Data BPBD Di Kabupaten Muaro Jambi Terdapat 6 Kecamatan Rawan Karhutlah

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gerak Cepat Berhasil Urai Kemacetan Di PAL 10 Kota Jambi.

Berita

MAHALNYA MAHAR WTP

Berita

TTS HITAM KELAM TANPA JAWABAN

Berita

BPBD Gelar Sosialisasi dan Simulasi Sekolah Aman Bencana Bagi Pelajar di Betara

Berita

Berita Duka 8 Pekerja PetroChina di Betara Alami Luka Bakar Semburan Api Pipa Line Gas