MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Sabtu, 19 November 2022 - 15:50 WIB

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Ultimatum.id,JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 4 orang yang diduga akan mengedarkan Narkotika, Jum’at (18/11/22).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa keempat pelaku yang kita amankan ini adalah KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42) yang merupakan warga Kota Jambi.

 

” Kita amankan di Jl. Thalib Fachrudin Kel. Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan Kolam pemancingan Kota baru indah Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/22).

 

Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait  Gudang Logistik PT Felda Indo Mulia Kuala Betara Terbakar

 

” Tim langsung menuju ke lokasi pukul 23.00 wib, yang mana pada saat menggedor salah satu rumah dan saat itu dibuka oleh SO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dialam kantong SO ada 2 paket kecil diduga shabu,” ungkapnya.

 

Saat dilakukan introgasi, SO menyebutkan sabu miliknya diperoleh dari KA dan 2 paket kecil shabu tersebut akan dijual kembali atas perintah KA.

 

” Dari hasil penjualan sabu, SO mendapatkan upah 100.000,” lanjut Kasat Narkoba.

 

Tidak hanya itu, KA saat diinterogasi mangatakan bahwa ia masih ada memyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital , sendok shabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak semak dekat rumah.

Berita Terkait  ORNAMEN LOGIKA BERPIKIR MUNDUR.HANYA PANGGUNG PENCITRAAN 

 

” Tim melakukan pengembangan dari KA, dan mengakui mendapatkan sabu beli dengan RY seharga Rp.1.000.000,” sambungnya.

 

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan kembali ke Kolam pemancingan Kota Baru Indah Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan berhasil mengamankan adiknya RY yang berinisial RT dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan RT didalam tas warna hitam, 2 paket kecil diduga shabu didalam bungkus bekas kopi luwak, 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.

Berita Terkait  Tekan Inflasi Pemkab Muarojambi galakkan Gerakan Menanam Cabe, Dan Anggarkan Dana Untuk Kelompok Tani Rp.5 Milyar.

 

” Saat dilakukan introgasi, RT mengakui bahwa barang bukti miliknya yang disimpan tersebut ia beli dengan seseorang (dalam lidik) atas perintah RY dan pada saat diamankan RY juga mengakui jika ia yang menyuruh RT untuk beli sabu dan RY sendiri yang menyerahkan shabu kepada KA,” beber Kasat Narkoba.

 

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan keempat pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kadinkes Muaro Jambi Himbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup PHBS. 

Berita

GURITA KONFLIK KEPENTINGAN 

Berita

Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Berita

POLISI HARAPAN MASYARAKAT

Berita

Waspada Karhutla BPBD Kabupaten Muaro Jambi Siagakan Tim TRC

Berita

MENYIBAK TABIR GELAP CENKRAMAN OLIGARKHI

Berita

KEKAYAAN NEGARA SALAH URUS SALAH KELOLA.

Berita

Konferprov PWI Jambi Makin Kacau Banyak Peserta Walk Out.PWI Pusat Dinilai Tidak Profesional.