MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Rabu, 23 November 2022 - 06:50 WIB

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Ultimatum.id,KOTA JAMBI – Macam Satrekrim Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

Kejadian pada hari rabu 26 oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satrekrim Polresta Jambi mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang menjadi korban pembunuhan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (tkp), timnya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.

Berita Terkait  Dulang Prestasi Di Kejuaraan Internasional Karate Championship Esa Unggul Cup IV,Siswi SMP Negeri 6 Muaro Jambi Di Sambut Dengan Tarian Dan Robana

Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni inisial FL (33) warga Kecamatan Alam Berajo yang kabur membawa keluarganya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.

“Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi, seasa (22/11/2022).

Berita Terkait  Tekan Inflasi Pemkab Muarojambi galakkan Gerakan Menanam Cabe, Dan Anggarkan Dana Untuk Kelompok Tani Rp.5 Milyar.

Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) kerap merayu istri pelaku melaui pesan “whatsapp”.

“Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan perna memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang,” tambahnya.

Lanjut Eko, kejadian pembunhan tersebut tepat didepan rumah korban, setelah di bacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Berita Terkait  REZIM  TERJEBAK BELENGGU KEKUASAAN OLIGARCHY

“Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dit Pol Airud Polda Jambi Salurkan 100 Sak Semen Perlancar Pembangunan Mesjid Al Anshar

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Olah TKP Terkait Tewasnya Bocah Perempuan di IPAL

Berita

Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD di Padang Kelapo Ditangkap Polisi,Pelaku Lainnya Masih Buron.

Berita

Pemkab Tanjabbar Gela Kegiatan Kuliner Rakyat. 

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Sembako Kepada Nelayan Di Sungai Batanghari

Berita

Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Tanjabbar Terjunkan 265 Personel

Berita

LSM SEMBILAN Layangkan Surat Ke Kemenag RI,Soal Pembangunan Kontruksi Yang Mirip Sekali Dengan Bentuk Rupa Ka’bah Al-Musyarrafah. 

Berita

Mahasiswa KKN Tematik UNJA 2022 Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang (Areca cathechu L. ) Di Kelurahan Bram Itam Kiri