MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Rabu, 23 November 2022 - 06:50 WIB

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Ultimatum.id,KOTA JAMBI – Macam Satrekrim Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

Kejadian pada hari rabu 26 oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satrekrim Polresta Jambi mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang menjadi korban pembunuhan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (tkp), timnya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.

Berita Terkait  MENGUAK MISTERI KERAJAAN MUTILASI ELEKTABILITAS PENGUASA

Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni inisial FL (33) warga Kecamatan Alam Berajo yang kabur membawa keluarganya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.

“Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi, seasa (22/11/2022).

Berita Terkait  Wakili Pemuda Seberang Apresiasi Respon Cepat Polda Jambi Salurkan 9 Ton Air Bersih

Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) kerap merayu istri pelaku melaui pesan “whatsapp”.

“Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan perna memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang,” tambahnya.

Lanjut Eko, kejadian pembunhan tersebut tepat didepan rumah korban, setelah di bacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Berita Terkait  3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

“Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

396 CJH Tanjab Barat akan Menunaikan Ibadah Haji Satu Mengundurkan Diri

Berita

Ternyata Ketua Panitia Konferprov PWI Jambi Pengurus Partai Golkar, Jogi : Konferensi Ini Ilegal

Berita

AKBP Padli Kapolres Tanjab Barat Terapkan Program BERES

Berita

Ratusan Milyar Dikatakan Salah Input, Kembali Ditemukan Anggaran Pada Beberapa Kegiatan Lain Di RSUD Ahmad Ripin Mencurigakan. 

Berita

Pangdam II/Swj Beri Kuliah Umum di Unja,Dengan Tema Jaga Persatuan,Nasionalisme dan Indonesia Emas di tahun 2045

Berita

Belasan Tahun Ruas Jalan Dua Kecamatan Rusak.Ini Alasan Kadis PUPR Muaro Jambi.

Berita

PWI Pusat Akan Pimpin Konferensi PWI Jambi dan Juga Akan Dikawal Ketat DK PWI.

Berita

Ikuti Turnamen Gubernur Cup 2023.Tim Sepak Bola Muarojambi Diberangkatkan Langsung Oleh PJ Bupati.