MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 18:29 WIB

Simpan 515 Pil Exctasy dan 15 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polresta Jambi 

Ultimatum.id,JAMBI – Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.

JP ditangkap diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy.

” Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil exctasy, ” ujar Kasat Narkoba.

Berita Terkait  Masrul Acmad Anak Mantan Bupati Muaro Jambi Pertama: Untuk Masyarakat Saya Siap Maju Sebagai Calon Anggota DPRD Muaro Jambi 

Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi timur Kota Jambi.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, dan kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

” Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada didalamnya berinisial JP, ” lanjut Kasat.

Berita Terkait  Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako, dan BBM 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu.

” Selain itu kita juga menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu serta 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy didalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.

Saat dilakukan introgasi, pelaku JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.

Berita Terkait  Polda Jambi Kerap Kalah Lawan Cartel Dalam Pestival Kucing-kucingan Berhadiah Triliunan.

” JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Kompol Niko Darutama.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Siaga Karhutlah BPBD 2023 PJ Bupati Ingatkan Perusahaan,

Berita

Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

Berita

BPBD Kabupaten Muaro Jambi melakukan pendataan Daerah rawan bencana.

Berita

Sekda Tanjabbar Berikan Arahan Pelaksanaan Festival Arakan Sahur

Berita

Undangan Telah Disebar. Ketua PWI Pusat Akan Lantik Ketua PWI Provinsi Jambi Dalam Beberapa Hari Kedepan

Berita

Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Berita

KEPALA MAKAN DARI KEPALA

Berita

Kwalitas Mata Air