Ultimatum.id, MUARO JAMBI – Terkait soal pengumuman anggaran belanja di daerah kabupaten Muaro jambi,terutama disektor barang dan jasa yang mana diketahui anggaran dengan sumber dana APBD tersebut dibagi menjadi dua kelompok.
Dan anggaran tersebut idak hanya sebatas belanja dipenyedia (pihak 3), tetapi juga belanja juga dapat dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).namun dinilai salah seorang Aktivis Senior provinsi Jambi Raden Jamhuri tidak semua anggaran yang dikelola pda muaro jambi transfaran.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 poin d. Isinya PA bertugas untuk menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan di sistim Sirup LKPP,” ujar Jamhuri ketua LSM sembilan,
Dan benar saja dari pantauannya Tim media ini di sirup LKPP, pengadaan bersifat swakelola hampir seluruh kegiatan swakelola tidak diumumkan oleh setiap Pengguna anggaran (PA) OPD Kabupaten Muaro jambi.
“Setiap sifatnya belanja baik itu dilakukan oleh penyedia dan swakelola wajib diumumkan di Sirup LKPP. Baik itu belanja bimtek, KONI, beli kertas, belanja makan dan minum termasuk honorium PPK, dak PPTK maupun belanja perjalanan dinas. Itu harus diumumkan ke publik melalui Sirup dan website UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi,” terangnya
Menyikapi hal ini, dirinya minta kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk menyurati Pj bupati Muaro jambi, supaya setiap kegiatan swakelola diumumkan ke publik melalui website LPSE Muaro Jambi.
“Belanja swakelola Ini kita lihat terkesan ditutup tutupi dan tidak transparan. Kita minta KIP provinsi Jambi untuk menyurati PJ bupati Muaro Jambi,,terangnya,
(Tim GJM)