MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:55 WIB

Se-akan Alergi Terhadap Wartawan,Dirut RSUD Ahmad Ripin terus Bungkam.

Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Terkait pemberitaan Dugaan adanya dua mata anggaran pada kegiatan kontruksi di RS Ahmad Ripin Sengeti, Agus Subekti,selaku Dirut Rumah sakit tersebut saat dimintai keterangan hingga tanggal 27/ 12/ 22 Harini masih bbungka.seolah alergi terhadap media selaku pemberi informasi publik.

Bukan hanya terkait anggaran yang diduga tumpang tindih saja, banyak hal yang ingin diklarifikasi terkait Rumah sakit Ahmad Ripin tersebut, salah satunya terkait Jumlah anggaran yang mencapai belasan milyar, sedangkan jumlah pasien yang berobat di Rumah sakit itu terbilang sedikit.

Saat dihubungi melalui via whatsapp 0813-6639xxxx Agus Subekti, masih tidak membalas tanggapan pertanyaan dari awak media, padahal terkait pemberitaan awak media membutuhkan suatu keterangan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Berita Terkait  Pemkab Tanjabbar Gela Kegiatan Kuliner Rakyat. 

Raden Jamhuri ketua LSM sembilan Jambi terkait hal ini angkat bicara.dan mengatakan, Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda,ungkap nya.

Sumber Foto Whatsapp Agus Subekti, Dirut RSUD Ahmad Ripin.

”Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua LSM sembilan Jambi. 28/12/22

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.ujarnya

Berita Terkait  Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat. PLN segera menganggarkan pemasangan listrik untuk 2.904 KK di Tanjab Barat.

Menurut jamhuri, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu.

”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Ketua LSM ini itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ”Jika publik meminta informasi tentang Anggaran BLUD atau APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Jamhuri

Berita Terkait  Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR 

Lanjutnya, mendukung keterbukaan informasi publik. Jamhuri juga akan melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan,.pungkasnya

(Team GJM)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Upaya Antisipasi.BPBD Muarojambi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Apel Siaga Karhutlah

Berita

Kampung Narkoba Pulau Pandan Di Gebek,7 Orang Diamankan Polisi.

Berita

Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara 

Berita

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat menghadiri acara Penutupan Pengajian

Berita

Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Muaro Jambi Tekankan Kebersamaan Saat Jadii Pembina Apel Pagi Rutin.

Berita

Pagi Ini, Arus Lalu Lintas Ruas Angkutan Batubara Terpantau Lancar dam Tidak Ada Kemacetan 

Berita

Pasien RSUD Kolonel Abunjani Bangko Meningkat Diharapkan PAD Merangin Otomatis Juga Meningkat. 

Berita

Polda Jambi Minta Dishub Serius Atur Kantong-kantong Parkir Angkutan Batu bara