MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 20:15 WIB

60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Ultimatum.id,KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

Berita Terkait  Seorang Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi Saat Dapat Kejutan.

” Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

Berita Terkait  Penyelenggaraan Peringatan HAN 2022 Sangat Meriah. Firdaus.S.Ag.MM Sukses Dan Mendapat Apresiasi PJ Bupati Bachyuni Deliansyah.

” Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Wakapolres Kompol Novrizal, Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi, Para Kasat saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

Berita Terkait  Diskusi Penataan Angkutan Batubara, Dirlantas Polda Jambi : Aplikasi Simpang Bara Solusi Agar Lebih Tertib 

” Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi Saat Dapat Kejutan.

Berita

Tim SAR Lakukan Penyisiran Sejauh 5 KM,Di Hari Kedua Pencarian Bocah Tenggelam. 

Berita

Jamin Rasa Aman Pada Konser Bagindas Polres Tanjabbar Turunkan 120 Personil 

Berita

Dandim 0419/ Tanjab Resmikan Gedung Madrasah, Kades Papauh : Terimakasih atas Perhatian Pak Dandim

Berita

Kadinkes Muaro Jambi Himbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup PHBS. 

Berita

Undangan Telah Disebar. Ketua PWI Pusat Akan Lantik Ketua PWI Provinsi Jambi Dalam Beberapa Hari Kedepan

Berita

Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita

Polemix Batu bara: Gelapnya Kebijakan Panggung  Kepentingan Kekuasaan