MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 3 Januari 2023 - 08:57 WIB

DPRD Merangin Komisi III Fasilitasi Hearing BPKAD Dan Yayasan STKIP YPM Bangko. 

Ultimatum.id,MERANGIN – Komisi III DPRD Merangin memfasilitasi Hearing antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko.Selasa (03/01/2023),

Haring tersebut membicarakan terkait persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin.

Dimana pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retribusi terhadap daerah secara nyata.

Adapun dalam Hearing tersebut sempat Adu argument terjadi, BPKAD Merangin berargumen tetap harus membayar retrebusi, namun Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko bersikukuh bertahan dengan perjanjian Sewa.

Berita Terkait  Sedan Plat Merah Alami Kecelakaan Di Kota Jambi, Didalamnya Ada Wanita Bugil

Dan menurut keterangan As’ari Elwakas, SH Ketua Komisi III DPRD Merangin, yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tunggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

“Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” Kata As’ari Elwakas kerap disapa Apuk ini.

Berita Terkait  Antisipasi Kecelakaan, Personil Satlantas Polresta Jambi Survey Jalan Berlubang 

“Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear. tapi bagaimana kalau tunggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tunggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” sebut Apuk.

Apuk tidak membantah tunggakan Retribusi tersebut bernilai sangat tinggi, disinilah pihak Yayasan harus menyelesaikan melalui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

Berita Terkait  RAMALAN PROGRAM RENUNGAN JURU RAMAL

“Dan disinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retribusi, namun versi Yayasan melalui sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,” katanya lagi.

“Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retribusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” Tutupnya.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Angkutan Batubara Sudah 12 Kali Melakukan Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi Surati ESDM.

Berita

Terkait Situasi Kamtibmas, Ini Penyampaian Kapolsek Jelutung ke Masyarakat 

Berita

Kanwil Kemenkumham Jambi, Adakan Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan, Perawatan Kesehatan dan TI.

Berita

Tentang Keputusan Gubenur Lantik Dirut RSUD Raden Mataher.Aktivis Jambi Akan Demo Ke Kejati Selama Dua Hari Berturut-turut. 

Berita

Polisi Amankan Pasangan Nikah Sirih Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu. 

Berita

Aktivis Tantang Polda Jambi Ungkap Dalang Pelaku PETI Sampai Ke Akar-akarnya. 

Berita

Ketua Komisi 1 DPRD Muaro Jambi Menilai Pemekaran Kabupaten Saat iIni Tidak Penting. 

Berita

Selama Tahun 2023, Ditlantas Polda Jambi Tindak 629 Pelanggar Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan