MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:00 WIB

Tentang Keputusan Gubenur Lantik Dirut RSUD Raden Mataher.Aktivis Jambi Akan Demo Ke Kejati Selama Dua Hari Berturut-turut. 

Ultimatum.id,JAMBI – Untuk memilih dan memilah pengisi jabatan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher terbentuklah Panitia Seleksi yang lebih dikenal dengan sebutan Pansel, guna memilih dan memilah karakter personal yang layak untuk menduduki jabatan empuk dimaksud.

Hasil kerja dari Pansel tersebut berbuah tindakan Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 25 Mei 2022 yang lalu membuat keputusan dan melakukan pelantikan terhadap dr, Herlambang, Spog KEM sebagai perwakilan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola dan mempergunakan kemanfaatan keuangan dari berbagai sumber tidak terkecuali dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Berita Terkait  Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Belakangan keputusan dan pelantikan tersebut berbuah polemik yang mendapat reaksi dari pelaku sosial kontrol yang mencium aroma adanya perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi oleh Pansel dimaksud dengan substansi Tindak Pidana Korupsi,

Untuk itu direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari berturut – turut di Kejaksaan Tinggi Jambi, guna mendesak pihak Korp Adhyaksa segera memanggil sang Dirut terpilih, dimana aksi dimaksud didukung dengan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berita Terkait  Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

Surat dimaksud membahas tentang status jabatan yang diberikan kepada yang bersangkutan dengan narasi kalimat sebagaimana pada paragraf kedua surat Mendikti dimaksud menggunakan Pasal 7 Permenpan dan RB Nomor 62 tahun 2020, atau mengindikasikan seleksi dimaksud Cacat Yuridis.

Merujuk pada tuntutan dimaksud, kiranya yang pertama – tama dan terutama yang harus diperiksa adalah Pansel, guna membuktikan sejauh mana keabsahan hukum team pansel itu sendiri, serta keabsahan keputusan yang terkesan menjebak Gubernur.

Berita Terkait  Gelar Musrembangdes Sungai Jambat, Bahas Infrastruktur serta Penggalian Sungai Primer dan Sekunder. 

Pemeriksaan yang akan membuat polemik ini menjadi terang benderang apakah benar Pansel sebagaimana konsep yuridis pembentukannya yaitu Panitia Seleksi ataukah sudah bergeser dengan asumsi dan persefri sebagai Penetapan Selera.

Ketika terbukti secara syah dihadapan hukum yang terjadi sebagaimana opsi asumsi dan persefsi diatas artinya Pansel tidak jauh dari Perabaan Selera (Parsel) agar sesuai dengan keinginan dan kehendak untuk di tetapkan dalam suatu keputusan dari team penetapan selera.

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Mobilisasi Angkutan Batu bara Tidak Melintas.Dir Lantas Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan

Berita

Warga Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Digegerkan Dengan Penemuan Bayi Dalam Kantong Plastik.

Berita

Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD di Padang Kelapo Ditangkap Polisi,Pelaku Lainnya Masih Buron.

Berita

Jamin Pemenuhan Hak Anak, Bupati Tanjabbar Kunker Ke Kementerian KPPPA-RI

Berita

Konflik Lahan Di Jambi Tak Kunjung Selesai, LSM SEMBILAN Layangkan Surat Audience Ke DPRD Provinsi.

Berita

Polres Muaro Jambi Tegaskan, Bagi Personil yang Melanggar Intruksi Kapolri akan Ditindak.

Berita

Kehadiran Al Haris Menjadi Kado Special saat Karnaval HUT Ke 38 SMPN 6 Muaro Jambi.

Berita

4 Orang Komplotan Geng Motor Kembali Diamankan Polisi