MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:08 WIB

Polisi Amankan Pasangan Nikah Sirih Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu. 

Ultimatum.id,KUALA TUNGKAL – Dua kurir sabu seberat 529,39 gam atau ½ kg ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanjab Barat.

Informasi didapat pelaku berinisial SN (32) perempuan dan AG (31) laki-laki warga Kota Kuala Tungkal. Keduanya ditangkap pada Minggu malam Senin (15/1/23).

Tangkapan ini terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul bang, keduanya ini merupakan pasangan suami istri (nikah siri, red),” Kata AKBP Padli, Kamis (19/01/23)

Berita Terkait  Miris..!! Siti Zubaidah,Guru PNS, Setelah Pensiun Tidak Mendapatkan Haknya,Dia Berharap Bantuan Dari Presiden

AKBP Padli mengatakna penangkapan dua terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 dilakukan penangkapan dengan Undercover Buy,” ungkapnya.

Kapolres menyebut pelaku pertama ditangkap berinisial AG di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal.

Usai melakukan penangkapan terhadap AG, tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan.

“Di rumah tersebut tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SN,” ujar AKBP Padli

Berita Terkait  Kecewa Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Tanjung Jabung Barat,DPRD Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Anggarkan Kesehatan

Saat diinterogasi, dari pengakuan AG dan SM bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.

Berita Terkait  Gelapkan Motor Majikan, Pelaku Tertangkap Dan Mendapat hadiah Timah Panas.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram, red),” terang AKBP Padli

AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan.

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli.

(Red).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PENDAPATAN PRIBADI VS PENDAPATAN NEGARA

Berita

Tim SAR Lakukan Penyisiran Sejauh 5 KM,Di Hari Kedua Pencarian Bocah Tenggelam. 

Berita

Breaking News, Pandu Si Pemilik Gudang Minyak Meledak Tertangkap

Berita

Wagub Dema Fakultas UIN STS Jambi Menilai Batu Bara, Cinta Segi Enam yang Tak Harmonis

Berita

Undangan Telah Disebar. Ketua PWI Pusat Akan Lantik Ketua PWI Provinsi Jambi Dalam Beberapa Hari Kedepan

Berita

Wow BD Ganja Seberat 4,8 Kg, Yang Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi Berstatus Pelajar.

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-77, BPBD Muaro Jambi Rayakan Dengan Adakan Perlombaan Permainan Tradisional.

Berita

MAHALNYA TANDA TANGAN PENGUASA