MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 2 Februari 2023 - 08:14 WIB

Minimalisir Kemacetan Dirlantas Polda Jambi Kurangi Jumlah Kuota, Hanya 4000 Truk Yang Boleh Operasi

Ultimatum.id,JAMBI – Kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi menemukan titik terang.

Hasil ini merupakan kesepakan rapat Forkopimda Jambi dalam mengatasi kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan hasil kesepakatan mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi Jambi.

Berita Terkait  KWALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN KWALITAS RDP 

Adapun dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 angkutan batubara setiap malamnya.

“Jadi setiap hari itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Nantinya, kata Dhafi, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau Intruksi dari Gubernur Jambi.

Berita Terkait  Diduga Dibelit AS Mesin Kapal Saat Melaut, Nelayan Asal kelapa Gading Tewas

Selain itu, untuk mengurai kemacetan angkutan di jalan nasional, Ditlantas Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.

“Jadi kalo ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as bisa cepat dipindahkan agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

Berita Terkait  Ditlantas Polda jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara

Dirlantas Polda Jambi menambahkan aturan pembatasan kuota angkutan batubara di jalan Nasional Provinsi Jambi ini hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Pembangunan Jembatan Gantung Seponjen Yang Jadi Sorotan Anggota DPRD. Yultasmi Sebut Itu Hanya Diatas Panggung.

Berita

Di Anggap Rawan, 3 Simpang Jalan Kota Kuala Tungkal di Pantau CCTV.

Berita

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polresta JAMBI Bersama BNN Jambi Dan

Berita

Tiada Henti Sumur Bor Ilegal Di Desa Bungku Semburkan Minyak,Tim Gabungan Polisi Bersama EP Pertamina Turun Ke lokasi.

Berita

Mahasiswa KKN Tematik UNJA 2022 Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang (Areca cathechu L. ) Di Kelurahan Bram Itam Kiri

Berita

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Berita

Apel Siaga Karhutlah BPBD 2023 PJ Bupati Ingatkan Perusahaan,

Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan dan Penandatangan Nota ke Sepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.