MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 2 Februari 2023 - 08:25 WIB

Truk Angkutan Batu bara Non BH,Dilarang Beroperasi Mulai 6 Februari

Ultimatum.id,JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai Hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan menindak bagi angkutan batu bara non plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan penertiban terkait angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH minggu depan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujarnya, Rabu (01/2/23).

Berita Terkait  Kuliner Khas Tanjabbar Laris Manis Terjual di Arena MTQ Sungai Penuh

Kemudian dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf d, yang berbunyi ” Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi,”.

Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, yang mana dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Kepolisian,” tambahnya.

Jika nanti ditemukan kendaraan tidak wajib lapor atau tidak ada surat jalan yang dikeluarkan Ditlantas maka angkutan batu bara tidak kita perkenankan untuk jalan dan beroperasi.

Berita Terkait  Warga Buluh Telang Merlung Dicemaskan dengan Kemunculan Harimau

” Surat jalan tersebut juga hanya berlaku sampai 30 April 2023, sehingga jika masih ditemukan akan kita tindak dengan menahan kendaraan dan akan kita kembali kan ke daerah asalnya, ” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga akan menertibkan angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan, seperti parkir di tempat ibadah, sekolah, pasar serta yang mengganggu ketertiban masyarakat pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan.

Berita Terkait  Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Operasi Zebra Siginjai 2022,Dan Terjunkan 691 Personil.

” Kita juga minta Dinas Perhubungan untuk menyiapkan mobil derek, sehingga jika ada truk batu bara yang patah as bisa segera digeser agar tidak menimbulkan kemacetan, ” lanjutnya

Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi sehingga semua angkutan batu bara menggunakan plat BH.

” Intinya, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas bagi angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH yang beroperasi mengangkut batu bara,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT APN.DPRD Merangin Gelar Hearing Khusus. 

Berita

Bergentayangan Anggaran Siluman Ratusan Milyar Rupiah Untuk Pembangunan Kontruksi Di RSUD Ahmad Ripin. 

Berita

Terkait Anggaran Porprov Jambi 2023,Komisi II DPRD Merangin Gelar Audiance Bersama  KONI Merangin. 

Berita

Ormas PP Jambi Kembali Datangi Mapolda Jambi, Minta Kepastian Hukum Terkait Laporan Bustomi.

Berita

4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti, Termasuk Kapolres Muaro Jambi ini Penggantinya. 

Berita

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polresta JAMBI Bersama BNN Jambi Dan

Berita

Dhea Viryza bersama Satu Perempuan lainnya Wakili Jambi,Ikuti Kongres Perempuan di Jakarta.

Berita

Mahasiswa KKN Tematik UNJA 2022 Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang (Areca cathechu L. ) Di Kelurahan Bram Itam Kiri