MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:27 WIB

Tindak Tegas PETI Lima Pelaku dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun

Ultimatum.id,SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, yang mana ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kali ini, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator), Senin (06/2/23).

Berita Terkait  Ikuti Turnamen Gubernur Cup 2023.Tim Sepak Bola Muarojambi Diberangkatkan Langsung Oleh PJ Bupati. 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan Lima Pelaku tindak pidana ilegal mining.

” Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Kapolres, mereka kita amankan saat melakukan aktivitas PETI di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun.

Berita Terkait  Ditlantas Polda Jambi Dapat Penghargaan Dari Gubernur, Terkait Permudah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan

” Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

Berita Terkait  KITA DALAM CENGKRAMAN KEKUASAAN OLIGARCHY MAFIA PERTANAHAN

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup AKBP Imam Rachman.

Red

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

TTS HITAM KELAM TANPA JAWABAN

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Reguler dan Khusus Keagamaan Pria TA 2022

Berita

Simpan 515 Pil Exctasy dan 15 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polresta Jambi 

Berita

Ratusan Paket Sembako Dibagikan Ditlantas Polda Jambi ke Masyarakat Sambut HUT Lantas ke 67

Berita

Pendaftaran SIPSS TA 2023 Telah Dibuka, Bisa Daftar Secara Online. Dilaksanakan Gratis, No KKN Dan No Calo.

Berita

Tiga Pelaku Dengan BB 10 Paket serta 1.925 Gram Ganja Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

BPBD Muarojambi Dirikan 3 Pos Siaga Karhutlah, Tindaklanjuti Intruksi Pj Bupati Agar Siap Bencana.

Berita

Polresta Jambi Gelar Operasi Zebra 2022