MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:59 WIB

TRAGIS.Anak Usia 7 Tahun Di Merangin Tewas Di Tangan Ibu Kandung Yang Sadis. 

Ultimatum.id,JAMBI – Entah apa yang ada dalam fikiran WN (32) Seorang Ibu kandung yang tega dengan sadis menganiaya anak laki-lakinya berinisial DF yang baru berusia 7 tahun di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi hingga Tewas.

Kapolres Merangin menjelaskan setelah hasil dari penyidikan terhadap pelaku diketahui penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang ibu emosi korban menolak saat diminta untuk mengisi ember dengan air.

“Pelaku yakni ibu korban sudah diamankan di Polres Merangin,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra via pesan WhatsApp, Minggu (26/2/23).

Kasat mengatakan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban DF sedang asyik bermain.

Berita Terkait  BPBD Muaro Jambi Terjunkan Puluhna Peraonil Manggala Agni Padamkan Api Di Petanang

Saat itu ibunya meminta korban mengisi ember dengan air. Lantaran sedang bermain, DF tidak menuruti perintah ibunya.

Pelaku merasa emosi melihat anaknya yang terus bermain. Dia lalu memukul korban menggunakan gagang sapu.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku memukul 2 x diperut, menendang 3 x dibagian perut dan membenturkan kepala korban ke lantai,” jelas Kasat Reskrim.

“Tidak hanya itu, pelaku juga memukul menggunakan tangan ke bagian wajah,” sambung Kasat.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian meninggalkan korban pergi bekerja. Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.

Berita Terkait  RAMALAN PROGRAM RENUNGAN JURU RAMAL

Korban Meninggal dunia

Tempat Kejadian perkara telah di amakan dengan dipasangi garis polisi.

Pasca pemukulan itu korban tidur dikamar. Sekitar pukul 12.00 WIB, kaka korban merasa ada yang aneh sebab korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.

Kejadian tak biasa itu membuat kakak perempuan yang menjaga korban panik. Dia pun membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.

Karena sampai pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur, kakak perempuan korban kembali menelepon pelaku.

Pelaku pulang. Namun kondisi korban tetap tertidur mendengkur.

Berita Terkait  134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abunjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.

Akan tetapi nasib berkata lain, pada Sabtu (25/2/23) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut di takdirkan meninggal dunia.

Pelaku Ditangkap. 

Dari peristiwa ini. Polisi Polres Merangin selanjutnya bergerak cepat dengan menangkap ibu korban.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Sarterskrim Polres Merangin Melakukan OlahTKP di Rumah Tempat Ibu Menganiaya Anaknya Berakhir Tewas. [FOTO : Reskrim PM]

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku yakni ibu korban kita amankan di Mapolrea Meranging,” tutup Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi

Berita

Hayati Dan Resapi Itu Amanah Suara Tuhan.

Berita

MAHALNYA TANDA TANGAN PENGUASA 

Berita

Kampung Narkoba Pulau Pandan Di Gebek,7 Orang Diamankan Polisi.

Berita

4 Orang Komplotan Geng Motor Kembali Diamankan Polisi

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Reguler dan Khusus Keagamaan Pria TA 2022

Berita

Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Berita

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan 920 Liter Tuak, Dimusnahkan Polres Tanjabbar