MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:54 WIB

Angkutan Batubara Sudah 12 Kali Melakukan Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi Surati ESDM.

Ultimatum.id,JAMBI – Sejak diberlakukan nya kembali mobilisasi angkutan Batubara hingga saat ini Ditlantas polda jambi mencatatkan sebanyak 12 kendaraan yang tak patuhi aturan.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres beserta jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB- 3.1./V/2022.

Berita Terkait  Masrul Acmad Anak Mantan Bupati Muaro Jambi Pertama: Untuk Masyarakat Saya Siap Maju Sebagai Calon Anggota DPRD Muaro Jambi 

Dari hasil tersebut ternyata masih banyak angkutan batubara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya.

Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi selasa (14/4/23) mengatakan terhitung hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 telah terjadi pelanggaran sebanyak 12 kendaraan.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan angkutan truk Batubara antara lain jam operasional sebanyak 2 kendaraan, Pelanggaran Muatan sebanyak 1 kendaraan, Pelanggaran kelengkapan /administrasi sebanyak 9 kendaraan.

Berita Terkait  Belasan Tahun Ruas Jalan Dua Kecamatan Rusak.Ini Alasan Kadis PUPR Muaro Jambi.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menyurati kementerian ESDM agar bisa merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Kita berharap kementerian ESDM bisa merealisasikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran, sanksi tersebut bisa peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau Pencabutan izin, ” Ujarnya.

Berita Terkait  MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul.

Adapun data rekap penindakan khusus angkutan batubara yang melanggar adalah sebagai berikut PT BHS 4 pelanggaran, PT AJC 2 pelanggaran , PT WSP 1 pelanggaran, PT AJC 1 pelanggaran,PT BBMM 1 pelanggaran, PT MP 1 pelanggaran, PT SPC 1 pelanggaran, PT WPS 1 pelanggaran Dan PT LIHIN 1 pelanggaran.

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan

Berita

Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Berita

Sukses Dengan Single Pertama I Wanna Be Loved, Kini Safira Luncurkan Karya Terbaru Berjudul “YOURS”

Berita

Gelar Musrembangdes Sungai Jambat, Bahas Infrastruktur serta Penggalian Sungai Primer dan Sekunder. 

Berita

Tiada Henti Sumur Bor Ilegal Di Desa Bungku Semburkan Minyak,Tim Gabungan Polisi Bersama EP Pertamina Turun Ke lokasi.

Berita

Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah,Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi

Berita

Kadinkes Muaro Jambi Himbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup PHBS. 

Berita

Maraknya Aksi Geng Motor  Di Jambi, TNI POLRI Lakukan Sosialisasi Pencegahan.