MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:54 WIB

Angkutan Batubara Sudah 12 Kali Melakukan Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi Surati ESDM.

Ultimatum.id,JAMBI – Sejak diberlakukan nya kembali mobilisasi angkutan Batubara hingga saat ini Ditlantas polda jambi mencatatkan sebanyak 12 kendaraan yang tak patuhi aturan.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres beserta jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB- 3.1./V/2022.

Berita Terkait  BREAKING NEWS : Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal Dilalap Si Jago Merah. 

Dari hasil tersebut ternyata masih banyak angkutan batubara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya.

Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi selasa (14/4/23) mengatakan terhitung hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 telah terjadi pelanggaran sebanyak 12 kendaraan.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan angkutan truk Batubara antara lain jam operasional sebanyak 2 kendaraan, Pelanggaran Muatan sebanyak 1 kendaraan, Pelanggaran kelengkapan /administrasi sebanyak 9 kendaraan.

Berita Terkait  Pasca Wartawan Di Intimidasi Preman, Gelanggang Judi Sabung Ayam Dibongkar Aparat,Istri Dan Anak Hilang Tanpa Kabar. 

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menyurati kementerian ESDM agar bisa merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Kita berharap kementerian ESDM bisa merealisasikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran, sanksi tersebut bisa peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau Pencabutan izin, ” Ujarnya.

Berita Terkait  Apel Siaga Rutin BPBD Dihadiri PJ Bupati Muaro Jambi

Adapun data rekap penindakan khusus angkutan batubara yang melanggar adalah sebagai berikut PT BHS 4 pelanggaran, PT AJC 2 pelanggaran , PT WSP 1 pelanggaran, PT AJC 1 pelanggaran,PT BBMM 1 pelanggaran, PT MP 1 pelanggaran, PT SPC 1 pelanggaran, PT WPS 1 pelanggaran Dan PT LIHIN 1 pelanggaran.

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Berita

Bergentayangan Anggaran Siluman Ratusan Milyar Rupiah Untuk Pembangunan Kontruksi Di RSUD Ahmad Ripin. 

Berita

Pemilik Warung Diduga Timbun BBM Ilegal Di Jaluko. Diamankan Polsek Jaluko dan Tim Rajawali

Berita

Jamhuri ” Solusi dan Kajian Polemik Angkutan Batubara Yang Diambil Pemprov Tidak Mencapai Cita-cita Utama Negara, Yaitu Keselamatan Rakyat. 

Berita

Terlahir Dari Keluarga Penjual Nasi Uduk, Irjen Pol Rusdi Hartono Kini Jabat Kapolda Jambi 

Berita

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Berita

Akses Jalan Lingkungan Belakang SD 5 Juga Depan Masjid Ini Rusak Parah, Pemkab Terkesan Tutup Mata.

Berita

BPBD Muarojambi Beeupaya Usulkan Langsung Dibawah Naungan BNPB Pusat.