MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:40 WIB

Selama Tahun 2023, Ditlantas Polda Jambi Tindak 629 Pelanggar Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan 

Ultimatum.id,JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

 

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen

Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

 

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7

Berita Terkait  Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada

kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

 

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka

pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Berita Terkait  Lamban. Setelah Mencuat Kepermukaan, Barulah Dinas PDK Provinsi Keluarkan Edaran Larangan Pugli.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor

6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar

ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan sertapelanggaran lainnya,” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

Berita Terkait  YLKI Bersama Aktivis Dalam Aliansi Peduli Provinsi Jambi,Akan Adakan Petisi 1 Juta Tanda Tangan

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS : Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal Dilalap Si Jago Merah. 

Berita

Dikunjungi Stafsus Menkumham, Kakanwil : Meski Over Kapasitas Dengan Tempat Terbatas Warga Binaan Mampu Berkreatifitas

Berita

Tomi, Warga Gang Setia Kuala Tungkal Jadi Korban Penikaman 

Berita

Bupati Tanjabtim Hadiri Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab

Berita

Alias SH,MH Plt BPBD Muarojambi Akan Tingkatkan Kedisiplinan Personil Guna Pelayanan Maksimal.

Berita

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Berita

KWALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN KWALITAS RDP 

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Sembako Kepada Nelayan Di Sungai Batanghari