MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Minggu, 2 April 2023 - 17:56 WIB

Permasalahan Angkutan Batu bara Tak Kunjung Selesai, Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Tak Ikuti Aturan 

Ultimatum.id,JAMBI – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

Berita Terkait  Pastikan Mobilisasi Angkutan Batu bara Tidak Melintas.Dir Lantas Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan

” Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan, ” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Kita berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

” Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan iup..( kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 th 2020,” lanjutnya.

Berita Terkait  Cegah Karhutla.BPBD Muaro Jambi Laksanakan Apel Siaga Darurat Bencana Karhutlah 2023.

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.

Berita Terkait  Ketua DPRD Merangin Ajak Seluruh Forkomfimda Bahumembahu Menjaga Kabupaten

Kita dari Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Hendak Tauran, 67 Pemuda Dan 6 Kain Sarung Diamankan jajaran Polresta Jambi di 3 lokasi. 

Berita

Tiada Henti Sumur Bor Ilegal Di Desa Bungku Semburkan Minyak,Tim Gabungan Polisi Bersama EP Pertamina Turun Ke lokasi.

Berita

BREAKIG NEWS : Di Muara Kampung Laut Tanjab Ada Tongkang Bermuatan Alat Berat Terbakar

Berita

Festival arakan sahur bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berita

Upaya Pemulihan Ekonomi, Pemkab Muarojambi Bagi-bagi 200 Paket Sembako Kepada warga Dua Desa Di Kumpeh Ulu.

Berita

2168 Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi

Berita

Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD di Padang Kelapo Ditangkap Polisi,Pelaku Lainnya Masih Buron.

Berita

REZIM  TERJEBAK BELENGGU KEKUASAAN OLIGARCHY