MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Sabtu, 15 April 2023 - 15:10 WIB

Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako, dan BBM 

Ultimatum.id,JAMBI – Arus Mudik dan Arus Balik saat lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman yang mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.

Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 17 april 2023 pukul 00.00 wib untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 wib yang mana angkutan batu bara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

Berita Terkait  Terkait Anggaran Porprov Jambi 2023,Komisi II DPRD Merangin Gelar Audiance Bersama  KONI Merangin. 

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil Keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.

” Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, ” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

Berita Terkait  Lapas Narkotika Sabak Dijadikan Contoh Rehab Narkoba di Indonesia 

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.

” Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita Tahan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

Berita Terkait  Ada Pungutan Berbungkus Komite Di SMKN 1 Muaro Jambi, Jamhuri Minta Dinas Pendidikan Provinsi Tidak Tutup Mata.

” Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.

Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran, pungkas Dir Lantas.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ada Pungutan Berbungkus Komite Di SMKN 1 Muaro Jambi, Jamhuri Minta Dinas Pendidikan Provinsi Tidak Tutup Mata.

Berita

Update Hari Ketiga Evakuasi Crew Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai, 6 Unit Helikopter Difocuskan. 

Berita

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polresta JAMBI Bersama BNN Jambi Dan

Berita

Tidak Ada Surat Hibah.Kantor PWI Jambi Masih Berstatus Aset Pemprov.

Berita

Koreografer Belanda Arno Schuitemaker Pukau Penikmat Seni di Jambi Dalam Karya “If You Could See Me Now”

Berita

Dandim 0419/ Tanjab Resmikan Gedung Madrasah, Kades Papauh : Terimakasih atas Perhatian Pak Dandim

Berita

Kabar Gembira, Di RSUD Kol Abunjani Bangko Sudah Ada Dokter Spesialis Saraf. 

Berita

Sekda TANJABBAR Alami Musibah Kecelakaan Mobil, Di Jalan Lintas Betung.