MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul. Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi. HEBAT: Muaro Jambi Kembali Meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian Yang Ke-9. Dan Mampu Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016. POLISI HARAPAN MASYARAKAT Said Sandi Diduga Tenggelam, Di Perahu Hanya Tinggal HP Dan Sendal. Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Home / Berita

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:54 WIB

Patok Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Hektar. Waka DPRD Tanjabbar “Jika Tak ingin APBD Rugi Ratusan Milyar Pemkab Segera Ambil Langkah Hukum.”

Ultimatum.id,JAMBI- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sekaligus Ketua DPD Golkar Tanjung Jabung (Tanjab Barat) Ahmad Jafar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab Barat ) segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan peta indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

 

Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Karena jika peta indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.

Berita Terkait  KWALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN KWALITAS RDP 

 

Didalam kawasan peta indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.

 

 

Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.

 

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.

Berita Terkait  Ditlantas Polda Jambi Bagikan Puluhan Paket Sembako Bapokting Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

Jahfar atau yang akrab disapa bang Yogi ini juga heran sekaligus sangat menyayangkan, mengapa para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat ikut menyetujui Perda RTRW tersebut.

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat. Apa tak mengerti atau tak faham atau diduga ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” sebutnya.

Ia menyampaikan, karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan miliar.

Berita Terkait  Bupati Tanjab Barat Sampaikan Amanat Kapolri Operasi Ketupat 2023

“Apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data- data yang ditunjukkan oleh Pemerintah Tanjab Barat diabaikan,” tuturnya.

Politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah- langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

“Jangan terlalu lama bersikap, bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA. Karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” ungkapnya.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

ANTARA DIRUT DENGAN BLUD DAN BELUT

Berita

Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Berita

Tim SAR Lakukan Penyisiran Sejauh 5 KM,Di Hari Kedua Pencarian Bocah Tenggelam. 

Berita

Sudah Ambil Sumpah.Dicky Ferdiansyah,S.STP.Resmi Jabat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi. 

Berita

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Berita

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Minta Warga Muntialo Manfaatkan Potensi Desa

Berita

Aksi Peduli.Satuan Brimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Berita

Minimalisir Kemacetan Dirlantas Polda Jambi Kurangi Jumlah Kuota, Hanya 4000 Truk Yang Boleh Operasi