PT. JII JAMB BUKAN PANGGUNG POLITIK

admin

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Amanat Pasal 2 Undang – Undang Nomor 2 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah merupakan roh bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak terkecuali dengan PT. Jambi Indoguna Internasional (PT. JII) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jambi dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna Internasional dengan amanat: “Nama Perseroan adalah PT. Jambi Indoguna Internasional, atau nama lain yang disetujui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azazi Manusia”.
Lebih lanjut menyangkut tentang penyertaan Modal telah diatur dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perda yang dimaksud, dengan amanat bahwa penyertaan modal berupa uang tunai yang telah disediakan dan bersumber dari APBD Provinsi Jambi, dengan tujuan dilakukannya penyertaan Modal tersebut sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2001 yang dimaksud yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Daerah.

Sebagai realisasi atas kepatuhan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap amanat Peraturan Daerah tersebut sederetan catatan pelaksanaan penyertaan modal telah dilakukan dengan tahapan yang diawali dengan pelaksanaan penyertaan modal pada saat pembentukan BUMD tesebut dimana dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Jambi Indoguna Internasional (PT.JII) Nomor 9 tanggal 20 agustus 2001 dengan setoran yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 6.187.500.000,00 (Enam Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Berita Terkait  PANDANGAN SESAT OKNUM PEJABAT 

Selanjutnya lebih kurang Lima tahun setelah itu atau tepatnya pada tanggal 20 November 2006 kembali dilakukan pernyataan modal dari sumber yang sama yaitu APBD sebagaimana yang tercantum pada Akta Risalah rapat PT JII Nomor 12 tanggal 20 November 2006 yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Juta Rupiah) dan berikutnya Modal kembali didapat dari hasil penjualan saham PT JII Nomor 16 Tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp. 62.500.000,00 (Enam Puluh Dua Juta Rupiah), serta terakhir pada tanggal 02 Oktober 2013 kembali mendapatkan suntikan Modal dengan keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi kembali menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Akta Berita Acara PT JII No 02 tanggal 02 Oktober 2013 Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Sehingga Total Modal yang telah disetor selama lebih kurang Dua Belas tahun kisah atau dongeng perjalanan hidup PT. JII yaitu sebesar Rp 13.750.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan menyisahkan hutang Pemerintah terhadap Perseroan Terbatas Plat Merah tersebut sebesar Rp 11.250.000.000,00 (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Catatan sejarah lainnya yang mengukir prestasi sejarah atau dongeng tentang kisah perjalanan hidup PT.JII dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan APBD, dimana terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2018 atau selama lebih kurang 17 (Tujuh Belas) tahun mampu mengundang pihak – pihak tertentu untuk melapor ke apparat penegak hukum serta mampu membuat Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi memusatkan perhatian atas dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp. 13.300.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Begitu cepatnya waktu berlalu hingga tanpa terasa sampai saat ini sudah berlangsung selama 4 (Empat) tahun sejak tahun anggaran 2018 pasca Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan proses hukum sebagai tindak lanjut atas laporan tindakan penggelapan terhadap dana investasi dimaksud, sepertinya proses hukum tersebut tidak perlu ditindak lanjuti lebih jauh atau pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah memiliki kesimpulan hukum bahwa laporan yang diterima tidak terbukti merugikan keuangan negara/daerah dan tidak terjadi perbuatan melawan hukum.

Berita Terkait  Pemkab Muarojambi Gelar Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan 2024

Sepertinya merupakan hal yang wajar Dana sebesar Tiga Belas koma tiga miliar tersebut habis dan merupakan penggunaan dan pemanfaatan yang irit untuk sebuah kegiatan usaha dalam suatu badan usaha sekelas PT. JII. Kiranya dana sebesar itu selama lebih kurang Tujuh Belas tahun atau dalam waktu kurang lebih selama 204 (Dua Ratus Empat) bulan diperkirakan dana tersebut hanya dipergunakan untuk membeli Alat Tulis Kantor dan biaya Jasa, antara lain seperti membayar Listrik, Sarana Komunikasi (Telephone/Fax) serta membayar gaji bagi Komisaris dan Direksi serta karyawan yang berhak mendapatkan bagian dari uang yang dikelola.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT    
R.JAMHURI,'” Aksi Unjuk Rasa Ribuan Pegawai Honorer Provinsi Jambi, Menakar Kadar Kesadaran Hukum Pemerintah.
REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD
KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN
MENYIBAK TOPENG-TOPENG EKSEKUTIF TANPA MUKA
Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi
Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat
Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:10 WIB

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT    

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:48 WIB

R.JAMHURI,'” Aksi Unjuk Rasa Ribuan Pegawai Honorer Provinsi Jambi, Menakar Kadar Kesadaran Hukum Pemerintah.

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:44 WIB

REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD

Sabtu, 26 April 2025 - 17:53 WIB

KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

MENYIBAK TOPENG-TOPENG EKSEKUTIF TANPA MUKA

Kamis, 17 April 2025 - 08:52 WIB

Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat

Senin, 14 April 2025 - 08:26 WIB

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Senin, 31 Maret 2025 - 08:20 WIB

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Berita Terbaru

Berita

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT    

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:10 WIB

Berita

REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:44 WIB

Berita

KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN

Sabtu, 26 Apr 2025 - 17:53 WIB

Berita

MENYIBAK TOPENG-TOPENG EKSEKUTIF TANPA MUKA

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:16 WIB