Ada Dugaan PUNGLI dalam Pengurusan program PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Teluk Kulbi?

admin

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id, TANJAB BARAT KUALA TUNGKAL

Sejumlah warga di desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menyampaikan berbagai keluhan ke pada awak media, bahwasanya dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023, mereka di pungut besaran biaya yang bervariasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang berdomisili di RT 04 desa Teluk Kulbi mengatakan (Sabtu, 27 mei 2023) bahwasanya dalam kepungurusan sertifikat tanah bervariasi, ada yang Rp. 350.000 dan ada yang

Berita Terkait  PANGGUNG CUCI TANGAN BUANG BADAN

Rp. 400.000.-

 

” Tahun 2023 ini kepengurusan program PTSL di desa kami (Teluk Kulbi, red.) Ada 2 tahap, awalnya pihak desa mengatakan bahwasanya untuk kepengurusan sertifikat tanah biayanya Rp. 700.000. namun Tah kenapa pada tahap pertama itu di turunkan, kalau untuk di RT saya ini (RT 04, red.) Biayanya Rp. 350.000″, jawab salah seorang warga yang namanya tak ingin di sebutkan.

 

Terpisah, salah seorang warga yang rumah nya tidak jauh dari kantor desa mengatakan,” pada tahun ini, tahap pertama saya ada mengurus sertifikat tanah , biaya nya Rp. 400.000. Saat pengukuran tanah biaya yang diminta Rp. 200.000 dan sisanya diminta pada saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi di kantor desa, dan biaya tersebut saya serahkan kepada bapak Ahmad Muhidin”, ungkap warga desa teluk kulbi.

Berita Terkait  Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

 

Berdasarkan penjelasan di atas. Diduga Ahmad Muhidin melakukan kegiatan sebentuk PUNGLI (pungutan liar) dalam melaksanakan kepengurusan program PTSL

 

Sebagaimana diketahui bersama, di dalam KUHP, telah diterakan bahwasanya pelaku PUNGLI di jerat dalam pasal 368 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut “siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Berita Terkait  Kembali Jadi Bandar Sabu,Mantan Residivis Diringkus Saat Hendak Melakukan Transaksi 

 

Mengutip penyampaian dari salah seorang staf kantor ATR/BPN menegaskan bahwasanya,

 

“Apabila ada perangkat desa yang meminta pembayaran (melibihi apa yang sudah di tetapkan di dalam SKB 3 MENTERI) saat warga mengurus program PTSL, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kedalam kategori PUNGLI.”

 

( SL)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB