Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Polisi Ditreskrimsus Polda Jambi,Promosikan 35 Situs Judol.

admin

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UltimatumNews,JAMBI – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap Seorang admin media sosial akun Instagram @liaranjambi_id lantaran telah mempromosikan situs judi online.

Admin akun Instagram @liaranjambi_id tersebut berinisial BW (19) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Ditangkapnya BW ini karena telah mempromosikan puluhan situs judol sejak tahun 2022 lalu dan meraup keuntungan sebanyak Rp 18 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan.

“Setelah itu Tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Taufik menambahkan, pelaku mengaku bahwa telah mempromosikan sebanyak 35 situs judol di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini.

“Selama 1 minggu mempromosikan situs judol itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta,” sebutnya.

Berita Terkait  Atlet Club Unja Taekwondo Academy Raih Prestasi Gemilang pada Jambi Championship 2 

Lebih lanjut, kata Taufik, hasil yang selama ini diperoleh remaja tersebut dari mempromosikan situs judol digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judol juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, admin Instagram @liaranjambi_id ini mengakui mempromosikan situs judol di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

Berita Terkait  Wakil bupati Tanjab Barat menghadiri dan membuka acara FGD penyusunan dan evaluasi MRI serta RTP di Golden Harvest Hotel kota Jambi

“Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Perminggu itu Rp 150 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi
Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat
Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni
WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN
Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H
Wabup menghadiri tausiah ramadhan minggu ke empat di rumah dinas bupati
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Bar
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 ke BPK Provinsi Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi

Kamis, 17 April 2025 - 08:52 WIB

Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat

Senin, 14 April 2025 - 08:26 WIB

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Senin, 31 Maret 2025 - 08:20 WIB

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:49 WIB

Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:03 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Bar

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:59 WIB

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 ke BPK Provinsi Jambi

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Berita Terbaru

Berita

WAJAH-WAJAH PELACUR & PEMERKOSA BIROKRASI KEKUASAAN

Senin, 31 Mar 2025 - 08:20 WIB