Ultimatum.id,Merangin – Bermula dari Harta peninggalan Almarhum orang tua dari Lukman (52) salah satunya berupa sebidang tanah kebun karet yang luasnya lebih kurang 3 Hktr, yang terletak di Trans SPA Itam Ulu, Bangko,dan beberapa waktu lalu disepakati bersama untuk dijual, namun pembagian hasil penjualan tanah warisan orang tua itu tidaklah sesuai dari harga yang sebenarnya.hal ini dikatakan salah satu ahli waris Lukman.
Lukman (52 tahun) warga Limbur Merangin yang kini berdomisili di ibu kota Jakarta mejelaskan, jika seluruh proses penjualan dipercayakan kepada kakak tertuanya Ishak (62). namun dalam proses penjualan tanah tersebut, dirinya bersama ibu, kakak dan adiknya merasa dirugikan oleh l kakak kandung tertuanya, yang dia percayakan namun berlaku curang, tidak jujur mengenai harga sebenarnya pada penjualan kebun Karet peninggalan orang tua mereka.
“Kan sudah jelas dalam hukum Islam kami anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan dan ibu kandung ada berhak menerima pembagian dari penjualan harta warisan,dan itu sudah diatur dengan sebaik-baiknya oleh Islam.” Sebut Lukman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui lebih lanjut lukman membeberkan, saat ini anggota keluarganya yang masih hidup dan berhak menerima hasil dari penjualan harta warisan orang tuanya diantaranya Ibu Kandungnya yang bernama Maimunah (80), adik kandungnya Rugaya (35) dan Ahmadtiar (30) dan Kakak kandungnya yang bernama Ishak (69).
Namun mereka semua mengaku dirugikan oleh Kakak kandung tertuanya tersebut, pasalnya ketika menjual Kebun Karet milik orang tua kandung mereka seluas sekitar 3 hektar, yang terletak di Trans SPA Itam Ulu, Bangko, Provinsi Jambi.
Lukman Tiba dari Jakarta Ketika mengunjungi ibu dan adiknya di Merangin
Ketika kebun Karet tersebut dijual oleh Kakak kandung saya yang bernama Ishak yang tinggal di Limbur Merangin, Bangko,provinsi Jambi. kepada pembeli bernama Fathur Rachman warga Trans SPA Itam Hulu dengan harga pengakuan bohong kakaknya yakni hanya dengan harga 370 jt.namun Faktanya 550 jt.
“Tetapi oleh Kakak Kandung saya, dikatakan kepada saya dan saudara-saudara saya, bahwa harganya hanya Rp 370 juta. ternyata setelah saya pulang ke Jambi baru diketahui ternyata aslinya 550jt,berarti selisih sisa harga sebanyak Rp 180 juta, dan ketika ditanyakan uang itu diklaim Kakak kandung saya, sebagai fee atau komisi penjualan, padahal tidak ada dalam kesepakatan awal.” Jelas Lukman Jum’at (9/9/2022) sore ini.
Persoalan ini bisa terjadi karena saat penjualan kebun karet tersebut karena Dirinya berdomisili di Jakarta.semnetara Kebun Karet milik orang tua kandung Lukman itu terletak di Trans SPA Itam Ulu, Bangko, Provinsi Jambi.
Kebun Karet tersebut dipercayakan untuk dijual oleh Kakaknya bernama Ishak yang tinggal di Limbur Merangin, Bangko, Jambi. Kepada pembeli bernama Fathur Rachman warga Trans SPA Itam Hulu dengan harga Rp550 juta tersebut.
“Kebohongan kakak saya terungkap belakangan dan Hal ini saya ketahui, setelah saya melakukan desakan kepada pembeli kebon orang tua kandung saya, yang bernama Fathur Rachman agar jujur berapa harga sesungguhnya.”Jelas Lukman.

Kemudian Lukman menyampaikan, akibat Ketidak kejujuran dari kakak kandungnya yang bernama Ishak itu tentu sangat merugikan dirinya pribadi bersama Ibu kandung kakak dan adik-adiknya, yang mana harga yang sebenarnya Rp550 juta (sesuai pengakuan pembeli, dengan bukti kwitansi, Red). Sehingga ada selisih uang Rp 180 juta, yang dinikmati oleh Kakak kandung saya sendiri dan belum dibagikan.
“Sedangkan saat ini kondisi orang tua kami dalam keadaan sakit, kakak kandung sayapun, juga dalam keadaan tidak berdaya karena ditinggal suaminya dan Adik-Adik kandung saya juga saat ini dalam keadaan lemah ekonomi. “Paparnya.
Dan menurut Lukman persoalan ini memang belum pernah di bawa ke ranah hukum, namun demikian sudah pernah di musyawarah kan melalui adat dengan mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat setempat namun belum membuahkan hasil.
“Karena itu, saya, bersama Ibu kandung, kakak kandung dan Adik-Adik kandung melalui media ini mengetuk suara hati Kakak kandung kami Ishak, yang saat ini ekonominya sedang jaya. Agar dapat bersedia mengembalikan hak kami. Baik hak ibu kandung, hak kakak kandung dan hak Adik-Adik kandung kami. Sebab uang Rp180 juta ini adalah harta waris yang hukumnya telah diatur jelas dalam ajaran agama Islam.”Pungkas Lukman.
(Wahid).