AKAL SEHAT VERSUS KEBIJAKAN SESAT

admin

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Dalam menyikapi persoalan banjir yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat ataupun terjadi di lingkungan bangunan gedung milik Jambi Business Centre (Sungai Kambang), hendaknya baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi kembali membaca dan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana istilah lingkungan hidup disebutkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirumuskan sebagai berikut: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.

Selain itu menurut
Munadjat Danusaputro lingkungan atau dapat disebut lingkungan hidup merupakan segala benda, daya dan segala macam bentuk kondisi yang termasuk di dalamnya terdapat manusia dan segala bentuk perbuatannya, yang hidup di dalam ruang dimana manusia itu sendiri berada dan saling mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan antar manusia dan segala makhluk hidup lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika merujuk pada pengertian sebagaimana diatas, membuat kita harus berpikir agar tidak membuat kebijakan sesat dengan tetap mengedepankan akal sehat, guna melakukan introspeksi diri dengan merenungkan untuk siapa dan apa arti undang-undang lingkungan hidup?

Berita Terkait  Pendaftaran SIPSS TA 2023 Telah Dibuka, Bisa Daftar Secara Online. Dilaksanakan Gratis, No KKN Dan No Calo.

Introspeksi diri agar tidak menimbulkan atau menetapkan suatu kebijakan sesat bagi kepentingan sesaat sekelompok kecil pemilik kepentingan haus kekuasaan dan kekayaan.

Apalagi sebagai Penguasa atau penyelenggara negara ataupun sebagai Pejabat Negara/Daerah maupun sebagai pihak ketiga ataupun investor sudah seharusnya atau sudah merupakan suatu kewajiban untuk berpikir dengan kesadaran yang setinggi-tingginya menyadari bahwa negara ini adalah negara hukum.

Dengan akal sehat yang merdeka dari tekanan kepentingan sesaat dalam memahami dan menghayati baik sebagian maupun secara keseluruhan makna dari indikator azaz hukum lingkungan sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatas beserta dengan penjelasannya yang memiliki korelasi (hubungan) erat dengan prinsif pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dimana ketentuan Pasal 2 huruf a, b, dan huruf undang-undang yang dimaksud mengatur Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan;

Berita Terkait  Atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, DPRD Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi.

Masing-masing dari azaz di atas dengan memiliki pengertian dengan penjelasan sebagaimana berikut:

Huruf. aYang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

c. negara mencegah pemanfaatan dilakukannya sumber daya alam kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Huruf c Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

Pondasi perenungan guna menghilangkan sebab-sebab timbulnya penilaian yang menilai sikap Pemerintah Provinsi Jambi seakan-akan cuci tangan buang badan dengan melempar bola panas ataupun beban tanggungjawab kepada Pemerintah Kota Jambi, serta sepertinya enggan untuk meninjau kembali proses kerjasama para pihak dan perizinan sesuai dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku.

Berita Terkait  DOSA TUMBUHAN RUSAK PIKIRAN

Disisi lain Pemerintah Kota Jambi jika memang menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum harus bertindak tegas dan jangan pernah membuat suatu kebijakan yang seakan-akan merupakan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas suatu perbuatan pelanggaran hukum sekecil apapun.

Serta Pemerintah Kota Jambi harus benar-benar dapat memahami secara mendalam apa dan bagaimana kolam retensi, serta sejauh mana mampu menanggulangi persoalan yang merubah kondisi dan/atau bentuk alam. Jangan sekedar mengedepankan kepentingan sesaat kekuasaan hingga tega membuat kebijakan sesat yang menciderai harapan dan mempertebal krisis kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

Dengan mempergunakan penghayatan terhadap ketentuan yang berlaku tentunya Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi akan memenangkan pertikaian antara Akal Sehat dengan Kebijakan Sesat.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB