Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 21:11 WIB

Akibat Bermain BBM Ilegal Dua Orang Warga Muaro Jambi Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun, 

Ultimatum.id,JAMBI- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

Berita Terkait  Mulai Distribusikan Logistik Pilkada: Sekda Tekankan Koordinasi dan Pengawalan

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Berita Terkait  Antisipasi Karhutla, BPBD Muaro Jambi Ikuti Rapat Koordinasi BPBD Provinsi

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah Telah turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

Berita

BOROK PENDIDIKAN DI PUSARAN KEKUASAAN

Berita

Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Muaro Jambi Pengganti Pata Hila, SE. Sudah Di Tutup. 

Berita

Ini Himbauan YLKI Bersama Aktivis,Aliansi Peduli Provinsi Jambi Kepada Masyarakat Se-Provinsi Jambi.

Berita

Jamhuri: Kemacetan itu Anugrah Bagi Pemprov Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi Berikan Pengarahan kepada Anggota Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0415/Jambi.

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Hari Bela Negara Ke 75

Berita

Ihsan Atlet FPTI Tanjabbar Berpeluang Ikuti Kejurnas di Ambon Maluku