AMBIGU ATAUKAH MULTY TAFSIR?

admin

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum news,MUARO JAMBI – Perbedaan sudut pandang terkadang terkesan bersifat ambigu ataupun multy tafsir yang tidak jarang menelan korban dari suatu pemikiran ataupun pandangan dalam melihat suatu persoalan bahkan terkesan menciptakan dogma sesat bagi khalayak ramai.

Dari sudut pandang hermeneutika sendiri sulit untuk membedakan antara kebenaran dengan pembenaran. Mungkin hal ini salah satu keinginan yang mendasari berdirinya Pengadilan atau Lembaga Peradilan sebagai terminal akhir untuk membedakan produk dari pandangan yang bersifat ambigu atau multy tafsir, hingga tercipta keadilan yang berprikemanusiaan dan Berketuhanan Yang Maha Esa.

Hal itu sepertinya yang terjadi terhadap Muhammad Royan bin Sulaiman sebagai salah satu karyawan tidak tetap pada Bank Sembilan Cabang Mersram Kabupaten Batanghari, yang harus menjalani proses untuk mendapatkan keadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan perkara Nomor: 16/Pid.sus-TPK/024/PN.Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terendus issue yang beredar di lingkungan lembaga peradilan tersebut yang menilai bahwa yang bersangkutan menjadi korban dari dua jenis pikiran tersebut terhadap defenisi yuridis atau pengertian dan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Berita Terkait  Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pembaretan Kepada 10 Bintara Remaja

Issue yang beredar tersebut juga menyebutkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit Tidpikor di Polres (Kepolisian Resort Batanghari) setelah terjadinya kredit macet pada Bank daerah tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa disinyalir terjadinya ambigu atau multy tafsir tersebut pada pandangan terhadap status yang bersangkutan sebagai seorang karyawan magang serta adanya penggunaan dokumen palsu pihak penerima manfaat dalam proses pemberian kredit pada Bank Daerah tersebut.

Perbedaan sudut pandang juga terjadi menyangkut status ketenagakerjaan yang bersangkutan atau terhadap unsur barang siapa dalam perkara yang dikatakan sebagai perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan penilaian yang berbeda pula.

Tidak berhenti sebatas itu ambigu atau mutly tafsir terjadi juga terhadap pandangan indikasi kejahatan perbankan sampai dengan pembahasan tentang siapa mempunyai hak apa dan siapa berbuat apa, bahkan sampai dengan siapa mendapat apa?.

Berita Terkait  BATUBARA ATAUKAH BATU SANDUNGAN ?

Secara yuridis Magang diatur dengan ketentuan dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal-pasal tersebut masih tetap berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Merujuk pada amanat konstitusional sebagaimana diatas dapat diartikan peserta magang tidak memiliki hak dan kewenangan sebagai pengambil kebijakan ataupun pengambil keputusan apalagi menyangkut tentang keuangan.

Multy tafsir berikutnya terjadi dengan adanya interpretasi menyangkut tentang penafsiran unsur Merugikan Keuangan Negara atau terhadap defenisi uang yang disalurkan tersebut apakah uang negara ataukah uang Bank Sembilan sebagai Bank Daerah, yang melahirkan perbedaan pandangan Tindak Pidana Korupsi ataukah Kejahatan Perbankan?

Menariknya perkara tersebut juga mengungkap tentang kredit macet yang berakhir dengan ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu dalam proses penyaluran kredit macet tersebut, yang menjadi muara perlakuan tindakan hukum atas tindak pidana korupsi.

Suatu fakta yang menunjukan bahwa prinsip kehati-hatian atau analis kredit yang lebih dikenal dengan sebutan 5P, 5C, 3R itu, pada bank daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut tentang perbankan.

Berita Terkait  RSUD Ahmad Ripin Sepi Pasien.Tapi Hampir Seluruh Kegiatan Kontruksinya Dianggarkan Dengan Dua Mata Anggaran. 

Atau dengan kata lain disinyalir telah terjadi kejahatan perbankan atau suatu kejahatan yang tergolong pada kejahatan berkerah putih (white collar crime) yang dinilai oleh Penyidik Kepolisian Resort Batanghari dan Kejaksaan Batanghari sebagai Tindak Pidana Korupsi, tanpa melihat adanya kejahatan perbankan.

Suatu kisah perjalanan hidup anak bangsa yang menarik untuk disimak dan direnungkan lebih dalam tentang nilai-nilai sebuah kebenaran, serta warna penegakan hukum dan keadilan, dan yang terutama guna menambah wawasan pengetahuan tentang Ilmu Hukum.

Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan melakukan audiensi dengan beberapa pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR-RI, guna mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB