ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEBAL HUKUM

admin

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultmatum.id,JAMBI – Multi tafsir adalah suatu suku kata singkat yang berpengaruh pada sesuatu pandangan tentang apa saja yang berhubungan dengan kehidupan dan hukum yang menyangkut keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan.

 

Kedua indikator tersebut melahirkan berbagai ragam dalih untuk lepas dari jeratan hukum walau harus menghadirkan pemikiran negatif (Negative Thinking) dari masyarakat yang mencederai hukum dengan tudingan hukum dapat diperjual belikan dan anggapan hukum tajam kebawah tumpul keatas.

 

Hukum dinilai terlampau lemah dalam melindungi hak – hak masyarakat atau seakan – akan hukum tidak memiliki kepastian hukum.

 

Padahal secara normatif, kepastian hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diundangkan dengan pasti, dan dapat mengatur dengan jelas serta logis sehingga tidak akan menimbulkan keraguan apabila ada multitafsir.

 

Serta tidak akan berbenturan dengan beberapa kepentingan yang berbeda dan tidak menimbulkan konflik dalam norma yang ada di masyarakat.

Berita Terkait  Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor

 

Merujuk pada pendapat Utrecht, yang menyatakan bahwa kepastian hukum mengandung dua pengertian, pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat membuat seorang individu mengetahui apa perbuatan yang boleh serta tidak boleh dilakukan.

 

Sementara pengertian yang kedua adalah keamanan hukum untuk seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab, dengan adanya peraturan yang berisfat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu.

Berita Terkait  Ratusan Paket Sembako Dibagikan Ditlantas Polda Jambi ke Masyarakat Sambut HUT Lantas ke 67

 

Kepastian hukum dapat disimpulkan sebagai kepastian aturan hukum serta bukan kepastian tindakan dan/atau perbuatan yang seakan – akan dianggap sesuai dengan aturan hukum, artinya kepastian hukum bukan tentang kepastian siapa berbuat apa, dan tidak berhubungan dengan prinsip siapa menguasai apa.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda
Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB