Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:17 WIB

Masih Banyak Perusahaan Batu Bara Tak Ikuti Aturan, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi 

Ultimatumnews,JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Berita Terkait  BPBD Kabupaten Muaro Jambi melakukan pendataan Daerah rawan bencana.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:

a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,

b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,

c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Berita Terkait  Sepasang Pelaku Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :

Berita Terkait  Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi

produksi; dan /atau

c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Muaro Jambi Naik Status jadi Tanggap Darurat, Pj Bupati Pimpin Rakor Bersama Forkopimda dan BMKG

Berita

Polri Bersama LDII dan Senkom Tandatangani MOU Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

Berita

INDIKASI TIPIKOR DI GERBANG PESTA DEMOKRASI

Berita

Pejabat Sekda mewakili Bupati Tanjab Barat menjadi Instruktur Upacara dalam rangka Hari Pendidikan Nasional

Berita

Bupati Berikan Apresiasi Kepada Bank Rakyat Indonesia.

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Dapat Penghargaan Dari Kabareskrim Polri RI

Berita

Sekda Tanjabbar Lantik 9 Penjabat Struktural dan Fungsional

Berita

Wabup Tanjab Barat, H.Hairan SH menghadiri Peringatan Isra Miraj di Kecamatan Betara