Ultimatum.id, MUARO JAMBI – Bertempat Di Ruang Aula Kantor BPBD kabupaten Muaro Jambi,Giat Rapat Sosialosasi Penjabaran Tentang Perpajakan di Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muaro Jambi,Acara Giat Sosialisasi Dihadiri Oleh Bapak Didi Perdana Kesuma Penyuluh Ahli Muda KPP Jambi Beliau Selaku Juru Bicara Dalam Acara Sosialisasi Tersebut. (25/8/22).
Turut hadir Juga Bapak Mawardi selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Muaro Jambi Mewakili PLT Kepala BPBD Bapak Alias SH MH yang Kebetulan Berhalangan Hadir Karena Lagi Ada Giat Di Provinsi Jambi,Selain itu seluruh Staf Beserta Jajaran BPBD Muaro Jambi Pun hadir Di Acara sosialisasi tersebut.
Sesuai dengan Surat Yang Dilayangkan tertanggal 18 agustus 2022 oleh PLT Ketua BPBD Kabupaten Muaro Jambi dengan Nomor Surat 360/513/BPBD-MJ’VIII/2022 Kepada Kepala Kantor Pajak Pratama ( KPP ) Jambi Guna Memohon Sosialisasi Perpajakan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Sumber daya Manusia Aparatur Dalam hal Perpajakan Khusus nya Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Pengelolahan pengadministrasian Keuangn Dilingkup BPBD Muaro Jambi.
Atas Dasar Surat Permohonan tersebut Kepala Kantor Pajak Pratama Menugasi Didi Perdana Kesuma dengan NIP 1980010522000031003 Jabatan Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Saudari Auliza Oktari dengan NIP 198410252010122002 Jabatan Sama Penyuluh Pajak Ahli Muda untuk Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pada Kamis 25 Agustus 2022 di Kantor BPBD Muaro Jambi.
Dalam Acara Sosialisasi Perpajakan Yang dilaksanakan Di Ruang Aula BPBD tersebut,Bapak Didi Perdana Kesuma Menjelaskan Secara Rinci Tentang hal Perpajakan dan Tertib Administrasi Pengelolaan dana APBN maupun APBD terutama dalam hal Kewajiban Melakukan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Sesuai Pasal 21,22 dan 23 PPN,laporan SPT,E-FILLING serta E-BILLING.
Setelah Semua Dijelaskan secara detail dan rinci hingga tidak ada lagi pertanyaan yang diajukan oleh para peserta Rapat Sosialisasi tertanda Faham,maka Acara sosialisasi dihiri dengan acara dokumentasi dan Foto bersama.
(**)