Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Muaro Jambi selama dua hari telah melaksanakan acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023” Hal itu disampaikan Alias .SH.MH kepala BPKAD kabupaten Muarojambi. (2/10/22)
Lebih lanjut Alias.SH.MH menjelaskan, acara sosialisasi tersebut dihadiri Pj.Bupati Muaro Jambi ,Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI,yang diwakili oleh Kasubdir Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I yang hadir pada acara sosialisasi tersebut, sebagai narasumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga hadir dalam acara tersebut,Ketua, Para Wakil Ketua beserta Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi,Kepala Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Pabung Kodim 0415 Batang Hari. Sekretaris daerah, para Asisten,Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten dan undangan lainnya.
Sebelum pelaksanaan acara dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, terlebih dahulu Alias,SH.MH, dalam kata sambutannya melaporkan beberapa hal berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan sebagai dasar Pelaksanaan acara sosialisasi tersebut.

“Sebagai dasar sosialisasi,kemarin pada tanggal 12 Maret 2019 telah diundangkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, yang didalamnya mengatur beberapa kebijakan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. “Papar Alias,SH.MH.
Lanjutnya lagi menjelaskan, dan seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan Peraturan Kemendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 , oleh sebab itulah dilaksanakan sosialisasinya.
“Adapun sosialisasi tersebut bertujuan guna meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur pemerintah khususnya pejabat pengambil kebijakan dalam penyusunan APBD,sehingga APBD yang telah disusun dapat lebih terarah untuk kepentingan masyarakat dan serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Papar Kepala BPKAD Muaro jambi ini.

Selain itu Alias SH,Mh, juga menjelaskan tujuan sosialisasi itu,guna menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Narasumber yang menyampaikan materi adalah pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI yaitu Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Ibu Ira Hayatunisma, SE, MM .” Papar Alias.SH.MH.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, atas kesediaan hadir
untuk memberikan pemahaman yang lebihk omprenship bagi semua peserta sosialisasi dalam hal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Peserta Kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 139 orang yang terdiri dari,Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muaro Jambi, seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Muaro Jambi. Tim TAPD Kabupaten ,seluruh Kasubbag Perencanaan atau staf yang menangani perencanaan di setiap OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
“Pelaksanaannya selama dua hari pada hari Jumat Tanggal 30 September sampai dengan 01 Oktober 2022 bertempat di Hotel Abadi Suite Kota Jambi. dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 melalui DPA BPKAD Kabupaten Muaro Jambi.”Pungaks Alias,SH.MH.
(Wahid).