Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:15 WIB

Ciptakan Kamseltibcarlantas Selama STQH, Ditlantas Polda Jambi Hentikan Mobilitas Angkutan Batu Bara

UltimatumNews,JAMBI – Direktorat Lalulintas Polda Jambi kembali menghentikan sementara operasional Angkutan Batu Bara selama 2 hari.

Penghentian tersebut guna menjamin kamseltibcarlantas elaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional XXVII Tahun 2023 di Kota Jambi yang akan dibuka Wapres KH. Ma’ruf Amin pada Senin (30/10/23) malam.

Berita Terkait  Heboh Kabar Penculikan Anak di SD Pembengis Di Konfirmasi Polres Setempat. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan Penghentian sementara ini menindaklanjuti permintaan Pemprov Jambi.

Tindaklanjutnya, sebut Dhafi, Ditlantas Polda Jambi telah mengeluarkan surat resmi nomor B/3965/X/REN.5/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada 51 perusahaan tambang pemegang PKP2B/IUP-OP yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Berita Terkait  ISYARAT BAHASA ALAM DAN KEBENARAN

“Selain itu juga kita ditujukan kepada 51 perusahaan transportir pemegang IPP/IUJP/IUP-OPK se-Provinsi Jambi,” jelas Kombes Pol Dhafi, Senin (30/10/23).

Dhafi menegaskan, mobilisasi angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, terutama yang menuju Pelabuhan Talang Duku.

Berita Terkait  Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda H. Dahlan, S. Sos, MM melepas secara resmi Distribusi Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Alun-alun Kota Kualatungkal, Minggu (11/02/24).

“Penghentian sementara itu berlaku 2 hari, pada 29 sampai 30 Oktober 2023,” jelasnya.

Sementara, untuk memastikan tidak ada yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi akan lakukan pengecekan dan pemantauan.

Share :

Baca Juga

Berita

Jum’at Curhat,Kapolsek Jambi Selatan Dengarkan Masukan Masyarakat Soal Situasi Kamtibmas

Berita

Peduli Kesehatan Masyarakat. Dandim 0416/Bute Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Saluran Air

Berita

Dua Pelaku Pencurian Di Muaro BungoDiamankan Polisi

Berita

Pererat Silaturahim Insan Pers, ANTARA Jambi Gelar Turnamen Mini Soccer👆

Berita

Pipa Pecah Selesai Diperbaiki, Pengaliran Air PDAM Kembali Normal

Berita

BELENGGU-BELENGGU BIRAHI STRATIFIKASI SOSIAL

Berita

Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR 

Berita

Safari Subuh Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat