Didakwa Perkara TPPU Amir Hamzah Divonis BEBAS hakim PN Tanjabtim

admin

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,TANJABTIM-Amir Hamzah dan Istri Dewi listianawati yang sedang menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timir pada Senin, (29/08/2022) kemaren. Selasa 30/8/2022

Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim yang notabene juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt yaitu Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H dan didampingi oleh hakim anggota yaitu Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH.

Adapun Amar Putusannya berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga.

“Membebaskan Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan hak-hak Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. ketika pembacaan putusan dirungan sidang pengadilan negeri Tanjung Jabung timur.

Berita Terkait  Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Asisten Administrasi Umum Ir. H. Agus Sanusi, MM, menghadiri acara SMANSA EXPO 2024 dalam rangka perayaan Hari Guru Nasional ke-79 di SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat

Press Release perkara tindak pidana pencucian uang di PN Tanjabtim.

Lebih lanjut hakim Annisa membacakan putusannya terkait asset para Terdakwa yang disita bukanlah hasil dari kejahatan perikanan melainkan adalah dari hasil usaha terdakwa dari jual beli hasil laut yang sah secara hukum sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa.

Pasca selesainya pembacaan Putusan ini disambut gembira oleh Pasangan Suami istri ini karena selama ini telah berjuang untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa mereka dan begitu juga terhadap putusan ini penasehat hukum terdakwa yang hadir saat persidangan Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., langsung menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait  Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting, Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari.

“kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan.

Disamping itu Terdakwa Amir Hamzah sejatinya adalah seorang pengusaha yang menjalankan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan Orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, kemudian hingga tahun 2020 Amir Hamzah melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020, Lebih Lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter melainkan dari usaha terdakwa selama ini, sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan. “Lebih lanjut Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H. mengatakan silahkan bagi Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir apakah nantinya akan mengajukan kasasi karena ini adalah Putusan Bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung R.I.
Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH ketika di hubungi awak media menyatakan siap menghadapi apabila Jaksa mengajukan kasasi”. Jaksa penuntut umum pasca Putusan bebas ini kan masih pikir-pikir, apabila ada kasasi, kami Tim Penasehat hukum yaitu Dr. Fikri Riza, SPt, SH.MH, Ilham Kurniawan Darias, SH, MH, Hasudungan Gultom, SH dan Syaiful, SH., akan siap menghadapinya dan tentunya kami akan membuat kontra memori kakasi untuk membantah memori kasasi Jaksa nantinya dan berharap Mahkamah Agung R.I nanti untuk dapat menguatkan Putusan ini.

Berita Terkait  Bupati Tanjab Barat Hadiri Arahan Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN)

(Edy)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB