Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Selasa, 3 Januari 2023 - 08:57 WIB

DPRD Merangin Komisi III Fasilitasi Hearing BPKAD Dan Yayasan STKIP YPM Bangko. 

Ultimatum.id,MERANGIN – Komisi III DPRD Merangin memfasilitasi Hearing antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko.Selasa (03/01/2023),

Haring tersebut membicarakan terkait persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin.

Dimana pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retribusi terhadap daerah secara nyata.

Adapun dalam Hearing tersebut sempat Adu argument terjadi, BPKAD Merangin berargumen tetap harus membayar retrebusi, namun Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko bersikukuh bertahan dengan perjanjian Sewa.

Berita Terkait  Pj Bupati Bachyuni Serahkan Program Paket Sembako Ramadhan Kepada Masyarakat

Dan menurut keterangan As’ari Elwakas, SH Ketua Komisi III DPRD Merangin, yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tunggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

“Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” Kata As’ari Elwakas kerap disapa Apuk ini.

Berita Terkait  DI CURANGI WASIT. Pengurus SSB Marosebo Kabupaten Muaro Jambi Lapor Ke PSSI Jambi.Usai Kalah Laga Lawan SSB Siginjai Perwakilan Kota Jambi

“Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear. tapi bagaimana kalau tunggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tunggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” sebut Apuk.

Apuk tidak membantah tunggakan Retribusi tersebut bernilai sangat tinggi, disinilah pihak Yayasan harus menyelesaikan melalui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

Berita Terkait  Minimalisir Kemacetan Dirlantas Polda Jambi Kurangi Jumlah Kuota, Hanya 4000 Truk Yang Boleh Operasi

“Dan disinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retribusi, namun versi Yayasan melalui sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,” katanya lagi.

“Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retribusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” Tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Rapat Cegah Terjadinya Karhutla Bersama Jajarannya. 

Berita

BREAKIG NEWS : Di Muara Kampung Laut Tanjab Ada Tongkang Bermuatan Alat Berat Terbakar

Berita

PUSAT INDUSTRI PENGHASIL KORUPTOR?

Berita

MENGURAI BENANG KUSUT LEGALITAS PUNGUTAN LIAR BATUBARA

Berita

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

Pemkab Tanjab Barat Teken NPHD untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita

Wabup Hadiri pemusahan Barang Bukti di kantor kejaksaan Negeri Kuala Tungkal

Berita

MUBAZIR.Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul.