ERA GELAP REZIM KEKUASAAN AROMA OLIGARKI

admin

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Sepertinya Dua tahun terakhir ini (2022/2023) adalah merupakan batu ujian untuk mengukur mutu ataupun kwalitas dari pemahaman dan ketaatan Pemerintah terhadap instrument hukum berupa Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) bahkan terkesan merupakan era gelap kekuasaan bagi pemerintahan rezim Jambi Mantap.

Dimana pada Tahun Anggaran 2022 terjadi Sisa Lebih Anggaran (SiLPA) mencapai nilai nominal ± sebesar Rp. 631.46 Miliar dan pada Tahun Anggaran 2023 pada Semester Pertama telah terjadi Defisit anggaran dengan nilai nominal ± sebesar Rp. 449 Miliar. Sepertinya kedua hal inilah yang membuat Pemerintah Provinsi Jambi mengalami kepanikan yang luar biasa dahsat.

Berita Terkait  Ditabrak Pajero dari Belakag, Mobil Mahasiswa Hantam Pagar Beton 

Kepanikan yang mampu menjadikan Pemerintah Provinsi Jambi bertingkah seperti anak kecil yang kehilangan mainan hingga mengambil langkah hukum ataupun kebijakan publik sesat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 05/SE/TAPD/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SE tersebut tentang Penundaan Belanja yang tidak prioritas, dengan tanpa memperhitungkan segala macam bentuk dan akibatnya yang akan menimbulkan kesan adanya upaya melepaskan diri dari beban tanggungjawab kekuasaan dimana Dosa Pemerintah menjadi Derita bagi rakyat beserta dengan segala konsekwensi yuridisnya.

Berita Terkait  Khitanan Massal di Desa Karya Maju Dihadiri Bupati Tanjabbar

Sepertinya Pemerintah Provinsi Jambi menciptakan warna baru hierarki hukum hingga Surat Edaran terkesan diyakini dapat merubah ataupun menunjukan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki fungsi untik mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid/legal certainty) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya sebatas itu, kiranya Surat Edaran tersebut dan Undangan Rapat Rasionalisasi Anggaran beberapa waktu yang lalu terkesan merupakan sebuah upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi merubah amanat konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 25 huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Berita Terkait  Gubernur Cup 2023,Optimis Lolos Semifinal.Kesebelasan Tanjab Barat Akan Bertarung Habis-habisan. 

Yang mana dengan amanat bahwa: ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”, serta mengangkangi hak dan kewenangan Legislatif sebagai pemegang hak legislasi serta hak dan kewenangan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan Evaluasi dan Harmonisasi terhadap Peraturan Daerah yang dimaksud.

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online
Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?
MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 
KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN
Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas
Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Memimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB

Berita

KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:28 WIB