Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Minggu, 9 Juni 2024 - 20:05 WIB

EROSI ETIKA PENGABDIAN

Ultimatum news,JAMBI – Sudah merupakan hal yang aneh dan tabu lagi bagi masyarakat Provinsi dan Khususnya Kota Jambi membicarakan Sungai Batanghari, yang sedang diuji kesaktiannya dengan berbagai masalah di Kota Jambi mencuat persoalan pengelolaan air Tuhan melahirkan sejumlah Koruptor.

Sementara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi ukuran kesaktiannya daya manfaatnya sedang diuji dengan adanya ketidak mampuan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berlaku jujur menyangkut persoalan jalan khusus batubara.

Sebenarnya baik persoalan di lingkup Pemerintah Kota Jambi maupun di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi hanyalah sebuah isyarat alami, hakikatnya pada kedua persoalan Sungai Batanghari tersebut menunjukan  adanya pergeseran arti dan maksud serta tujuan hukum.

Di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kebocoran dan kehilangan air disinyalir sebagai bagian dari nyanyian usang menanti sentuhan hukum dengan segala macam azaz dan norma ataupun kaidah hukum, sementara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi menyangkut persoalan angkutan batubara melalui jalur sungai.

Berita Terkait  Tiada Henti Sumur Bor Ilegal Di Desa Bungku Semburkan Minyak,Tim Gabungan Polisi Bersama EP Pertamina Turun Ke lokasi.

Untuk persoalan Kebocoran atau Kehilangan Air PDAM Tirta Mayang Kota Jambi erat sekali hubungannya dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang mengharuskan Satgas Korsupgah KPK Wilayah II KPK RI pada tanggal 12 Maret 2019 yang lalu melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah Triwulan I 2019.

Sebagai tindak lanjut dari rapat Monev tersebut dan tinjauan langsung lapangan menyampaikan hasil perhitungan sementara penggunaan Air Permukaan pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi pada tanggal 29 Maret 2019 melayangkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan PDAM Tirta Mayang dengan Surat Nomor: S-88/BAKEUDA/KUPTD-1.3/III/2019.

Salah satu fakta hukum yang dilampirkan pada surat berkops Dinas Instansi Pemerintah tersebut yaitu data penggunaan air pada Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Broni 2 pada tanggal 10 Maret 2019 berdasarkan IPA Broni Daily Instrument Report.

Sampai saat ini disinyalir tidak ada yang tahu pasti apa hasil dari surat Pemerintah tersebut, apakah melahirkan suatu keadaan yang berhubungan erat dengan catatan sejarah kelam penyelenggaraan PDAM dimaksud yang melahirkan 2 rezim direksi penganut paham budaya Koruptive.

Berita Terkait  Haul Akbar dan Milad Majelis Ta'alim: Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat

Selain dari persoalan sebagaimana diatas baru-baru ini kembali ditemukan sejumlah fakta hukum menyangkut keberadaan Satuan Tugas Kehilangan Air oleh unsur Pimpinan Perusahaan Daerah tersebut dinamakan dinamakan Task Forse Non Revenue Water (Task Force NRW), yang memerlukan perhatian serius pihak Aparat Penegak Hukum.

Baik persoalan Koruptor pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, maupun pada sejumlah tragedi  angkutan batubara melalui jalur sungai, tidak terlahir disebabkan karena terjadinya erosi dari aliran sungai Batanghari akan tetapi lebih disebabkan karena terjadinya erosi terhadap nilai-nilai luhur pengabdian yang tergerus oleh karena kepentingan stratifikasi sosial.

Erosi yang menyebabkan terkontaminasinya pikiran oleh cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran. Kecacatan dan kesesatan yang mengikis nilai-nilai luhur pengabdian kemudian berubah menjadi Pemuas Kepentingan.

Berita Terkait  Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting, Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari.

Pada hakikatnya apapun yang terjadi menyangkut Sungai Batanghari bukan lah peristiwa pisik akan tetapi lebih berwujud sebagai bencana moral dan etika pengabdian, Baik PDAM Tirta Mayang maupun masalah Jembatan Aur Duri I dan Jembatan Muara Tembesi serta Masalah Kerambah Jaring Apung masyarakat petani yang ditabrak oleh armada angkutan batubara, akan tetapi tertabraknya azaz dan norma serta kaidah hukum yang tergilas oleh kepentingan kekuasaan.

Suatu petunjuk alam melalui pertunjukan panggung bencana memberi isyarat bahwa ada yang salah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam di negeri ini, atau dengan kata lain alam memberi tahu hukum bahwa telah terjadi sesuatu yang bertentangan dengan azaz dan norma serta kaidah hukum yang disertai dengan adanya pemikiran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan;

Share :

Baca Juga

Berita

Gudang Minyak Yang Diduga Ilegal Di Jambi Terbakar, Pemilik Diburu Polisi.

Berita

Sekda Ir. H. Agus Sanusi M, Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat Sosialisasikan Perbup Nomor 6 Tahun 2023

Berita

Edarkan Sabu Seberat 10 Kilogram, Satu Dari Tiga Pelaku Di Tembak Oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Berita

Hanya Pencitraan, Pembangunan Stadion Center Di Muarojambi Wajib Batal.Pemprov Dan Dewan Harus Bertanggung-jawab.

Berita

Se-akan Alergi Terhadap Wartawan,Dirut RSUD Ahmad Ripin terus Bungkam.

Berita

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, mengikuti Upacara dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-60 tahun 2024, bertempat di Lapangan Utama Dinas Kesehatan Provinsi Jambi

Berita

Polda Jambi Berhasi Ungkap 82 Kasus Dari Januari- Agustus 2022

Berita

Bupati Anwar Sadat Ajak Guru dan Orang Tua Tingkatkan Minat Baca Anak