Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Menembak Brigadir J.

admin

- Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAKARTA – Terkait kasus kematian Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).setelah Timsus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya secara resi mengumumkan Tersangka baru.

Tersangka baru itu adalah Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo (FS) yang ditetapkan Kapolri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. hal ini disampaikan Kapolri saat Konprensi Pers di Rupa Tama Mabespolri Jakarta Selatan. (09/08/22 malam.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.”Kata Kapolri.

Terkait kematian Brigadir J, Polri telah tetapkan 3 Tersangka,selain Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah menetapkan 2 tersangka lainnya, tersangkanya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brada E. dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Pasal 33 KUHP Junto 55 dan 56 yang menjerat Brada,E dalam kasus pembunuhan brigadir J yang menyita perhatian publik.

Sementara itu Brigadir (RR) yang diketahui merupakan ajudan istri Ferdy Sambo. Putri Candra Wathi dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. tentang pembunuhan berencana.

Berita Terkait  HGU dan Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Negara

Sementara itu Ferdy Sambo di jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto 55 dan 56 KUHP.

Kedua tersangka lainnya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Jakarta Selatan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan Saudara RE atas Perintah Saudara FS.

Berita Terkait  Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pengobatan Gratis dan Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir Terpencil

“Tidak ditemukan kejadian tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.” Kata kapolri.

Dan kemudian saudara (FS) menembakkan senjata ke dinding bekali-ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J, untuk membuat kesan seolah-olah menembak menembak.

Dan saat ini Timsus sedang melakukan pendalaman terhadap (FS ) apakah hanya menembak atau terlibat langsung. dan untuk motif yang menjadi pemicu pembunuhan brigadir J saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh timsus terhadap saksi-saksi.

(Red).

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pembaretan Kepada 10 Bintara Remaja
Pangdam II Sriwijaya Yang Baru Akan Lakukan Kunjungan Perdananya Ke Jambi Dalam Waktu Dekat.
Polri Bersama LDII dan Senkom Tandatangani MOU Penguatan Moral dan Karakter Bangsa
Jembatan Penghubung 22 Desa Juga Antar Kecamatan Di Bahar Ambruk, Ketua DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki.
Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR 
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:24 WIB

polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 13 Unit sepeda motor di 13 TKP berbeda

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Pj Bupati MuaroJambi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:01 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Muaro Jambi, BBS Minta Pembelajaran Dialihkan ke Online

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:27 WIB

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:18 WIB

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Buka Rakor Forum OPD, Jun Mahir Harap Bisa Jalankan 12 Program Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim ESDM,LH. Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:03 WIB

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Berita Terbaru

Berita

Benarkah Dewas PDAM Tirta Mayang Di Kangkangi Direksi.?

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:27 WIB

Berita

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM 

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:18 WIB