Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Nasional

Selasa, 9 Agustus 2022 - 21:09 WIB

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Menembak Brigadir J.

Ultimatum.id,JAKARTA – Terkait kasus kematian Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).setelah Timsus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya secara resi mengumumkan Tersangka baru.

Tersangka baru itu adalah Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo (FS) yang ditetapkan Kapolri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. hal ini disampaikan Kapolri saat Konprensi Pers di Rupa Tama Mabespolri Jakarta Selatan. (09/08/22 malam.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.”Kata Kapolri.

Berita Terkait  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Terkait kematian Brigadir J, Polri telah tetapkan 3 Tersangka,selain Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah menetapkan 2 tersangka lainnya, tersangkanya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brada E. dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Pasal 33 KUHP Junto 55 dan 56 yang menjerat Brada,E dalam kasus pembunuhan brigadir J yang menyita perhatian publik.

Sementara itu Brigadir (RR) yang diketahui merupakan ajudan istri Ferdy Sambo. Putri Candra Wathi dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. tentang pembunuhan berencana.

Berita Terkait  Antisipasi Karhutla, BPBD Muaro Jambi Ikuti Rapat Koordinasi BPBD Provinsi

Sementara itu Ferdy Sambo di jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto 55 dan 56 KUHP.

Kedua tersangka lainnya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Jakarta Selatan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan Saudara RE atas Perintah Saudara FS.

Berita Terkait  Tidak Ada Surat Hibah.Kantor PWI Jambi Masih Berstatus Aset Pemprov.

“Tidak ditemukan kejadian tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.” Kata kapolri.

Dan kemudian saudara (FS) menembakkan senjata ke dinding bekali-ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J, untuk membuat kesan seolah-olah menembak menembak.

Dan saat ini Timsus sedang melakukan pendalaman terhadap (FS ) apakah hanya menembak atau terlibat langsung. dan untuk motif yang menjadi pemicu pembunuhan brigadir J saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh timsus terhadap saksi-saksi.

(Red).

Share :

Baca Juga

Daerah

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pembaretan Kepada 10 Bintara Remaja

Berita

Pangdam II Sriwijaya Yang Baru Akan Lakukan Kunjungan Perdananya Ke Jambi Dalam Waktu Dekat.

Berita

Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR 

Berita

Polri Bersama LDII dan Senkom Tandatangani MOU Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

Nasional

The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita

Jembatan Penghubung 22 Desa Juga Antar Kecamatan Di Bahar Ambruk, Ketua DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki.

Daerah

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall